PROVINSI LAMPUNG

Dimulai Bulan Depan, Ini Rencana Skema Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 11 Maret 2021 | 08:30 WIB
Dimulai Bulan Depan, Ini Rencana Skema Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan mulai berlaku pada April 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan persiapan program pemutihan tengah berjalan. Setelah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi persetujuan, saat ini Biro Hukum sedang menyelesaikan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukumnya.

"Pak Gubernur sudah merestui. Kalau pergub terkait program pemutihan pajak kendaraan ini masih di Biro Hukum. Nanti kan dievaluasi lebih dahulu di Kemendagri kalau untuk pergub," katanya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Adi mengatakan Bapenda juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan Jasa Raharja. Menurutnya, kedua institusi tersebut juga siap menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung.

Dengan pemutihan itu, ujar Andi, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak dalam satu tahun. Sementara itu, tunggakan pajak dan denda keterlambatan pajak kendaraannya akan langsung dihapuskan.

"Kami hapuskan pokok pajak yang tertunggak. Misalnya, kendaraan menunggak pajak 3 tahun atau 4 tahun, itu nanti dihapuskan. Cukup bayar pajak 1 tahun di waktu berjalan," ujarnya.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Selain itu, ada pula insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan dari luar Lampung yang ingin mengganti pelat nomornya menjadi BE. Jika resmi berlaku, Adi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan sebaik-baiknya karena insentif serupa tidak selalu ada setiap tahun.

"Ke depan, program pemutihan ini mungkin Pemda tidak programkan lagi," imbuhnya, dilansir lampung77.com.

Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan pada tahun ini mencapai Rp1,68 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp1,06 triliun pajak kendaraan bermotor dan Rp624 miliar lainnya dari BBNKB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?