KOLOMBIA

Didemo Besar-besaran, Rancangan Reformasi Pajak Akhirnya Ditarik

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 10:30 WIB
Didemo Besar-besaran, Rancangan Reformasi Pajak Akhirnya Ditarik

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews – Pemerintah Kolombia akhirnya menghentikan pembahasan rancangan ketentuan terkait dengan reformasi pajak menyusul terjadinya demonstrasi secara besar-besaran yang dilakukan oleh publik sejak pekan lalu.

Presiden Kolombia Ivan Duque mengatakan pemerintah menarik kembali rancangan undang-undang perpajakan dari parlemen seiring dengan besarnya gelombang penolakan, baik dari pihak oposisi maupun publik.

"Saya meminta kongres untuk menarik rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan meminta agar rancangan baru segera disiapkan guna menghindari ketidakpastian," katanya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Meski pemerintah menarik rancangan beleid perpajakan tersebut, pemerintah berpandangan reformasi pajak tetap diperlukan untuk menciptakan stabilitas fiskal, menjaga credit rating Kolombia, hingga mendanai program bantuan sosial.

Beberapa poin pada rancangan peraturan yang banyak ditolak publik antara lain terkait dengan rencana perluasan cakupan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penurunan ambang batas (threshold) penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sementara itu, beberapa poin dalam rancangan peraturan perpajakan lainnya masih dapat dilanjutkan pembahasannya. "Ini adalah momen bagi kita semua untuk bekerja sama tanpa ada niat jahat," ujar Duque seperti dilansir aljazeera.com.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Duque menambahkan terdapat konsensus dari semua pihak mengenai pengenaan pajak kekayaan dan pajak atas dividen secara sementara untuk memenuhi kebutuhan anggaran. Pajak kekayaan hanya berlaku pada 2022 dan 2023.

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengenakan pajak kekayaan dengan tarif 1% atas net wealth bagi wajib pajak dengan kekayaan sebesar COP4,9 miliar hingga COP14,6 miliar. Kekayaan di atas COP14,6 miliar akan dikenai tarif pajak kekayaan sebesar 2%.

Selanjutnya, pemerintah juga meningkatkan tarif pajak atas dividen sebesar lebih dari COP29 juta dari sebelumnya 10% menjadi 15%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP