KP2KP SIDRAP

Diberi Penyuluhan Tatap Muka, Pelaku UMKM: Saya Jadi Lebih Paham

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 17:09 WIB
Diberi Penyuluhan Tatap Muka, Pelaku UMKM: Saya Jadi Lebih Paham

Petugas KP2KP Sidrap saat memberikan penyuluhan kepada salah satu pelaku UMKM. (foto: Ditjen Pajak)

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengupayakan peningkatan pemahaman kewajiban perpajakan oleh pelaku UMKM. Karenanya, kegiatan penyuluhan dilakukan cukup rutin oleh unit vertikal di daerah seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kegiatan penyuluhan ini dilakukan secara tatap muka di ruang kelas KP2KP Sidrap pada pekan kedua Desember 2021 yang lalu. Tak cuma diberi pemahaman terkait kewajiban perpajakannya, pelaku UMKM juga mendapat penjelasan mengenai implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini akan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM nantinya.

"Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif karena wajib pajak aktif dan kritis dalam melemparkan beberapa pertanyaan terkait kewajibannya," kata Pelaksana KP2KP Sidrap Indra Prastyo Nugroho dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Pelaku UMKM pun mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini. Salah satu pelaku usaha yang hadir mengaku bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi.

"Terima kasih atas penjelasannya. Saya jadi lebih paham tentang perpajakan dan kalau begini kan saya jadi semangat sebagai wajib pajak," kata salah satu pelaku UMKM yang tak disebut namanya.

Sebagai informasi, UU HPP mengubah dan menambah sejumlah ketentuan perpajakan. Diundangkannya beleid ini juga akan memengaruhi proses bisnis wajib pajak orang pribadi ke depannya. Kondisi ini membuat fiskus di daerah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 24 Desember 2021 | 22:58 WIB

Sangat bagus ketika terjun langsung memberikan pemahaman ke masyarakat. Tentunya ini akan sangat efektif. Jangan lupa prokes tetap yang utama.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?