MESIR

Dibantu IMF, Otoritas Ini Bikin Laporan Belanja Perpajakan Perdana

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Dibantu IMF, Otoritas Ini Bikin Laporan Belanja Perpajakan Perdana

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews - Kementerian Keuangan Mesir tengah menyiapkan laporan belanja perpajakan pertamanya pada tahun ini.

Wakil Menteri Keuangan Ahmed Kouchouk mengatakan penyusunan laporan belanja perpajakan diperlukan untuk menetapkan strategi kebijakan penerimaan jangka menengah dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Laporan diperlukan agar masyarakat mengetahui seberapa banyak jumlah pajak yang tidak dipungut oleh negara," katanya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Kouchouk menuturkan laporan belanja perpajakan bakal memerinci barang dan jenis penghasilan yang dikecualikan dari pajak. Selain itu, laporan tersebut juga akan memuat siapa yang mendapatkan manfaat dari pengecualian tersebut.

Menurutnya, laporan belanja perpajakan akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengevaluasi pengecualian pajak yang selama ini berlaku sekaligus untuk memperluas basis pajak.

Lebih lanjut, Mesir mendapatkan bantuan dari International Monetary Fund (IMF) untuk menyusun laporan belanja perpajakan dan strategi kebijakan penerimaan jangka menengah.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Menurut Kouchouk, IMF telah membantu Mesir meningkatkan transparansi pajak dan mendorong reformasi institusi untuk meningkatkan penerimaan.

Sementara itu, Direktur Departemen Fiskal IMF Vitor Gaspar menilai strategi kebijakan penerimaan jangka menengah memang diperlukan guna menyinkronkan target penerimaan dan kebutuhan belanja anggaran.

Menurut IMF, reformasi sistem perpajakan di negara berkembang berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar 9% dari PDB. Reformasi yang diperlukan antara lain penguatan desain kebijakan pajak serta penghapusan kebijakan belanja perpajakan yang tidak efektif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah