KOTA CIMAHI

Di Kota Ini Semua Pajak Daerah Bisa Dibayar Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 08:02 WIB
Di Kota Ini Semua Pajak Daerah Bisa Dibayar Online Wali Kota Cimahi Atty Suharti (Foto: Pemprov Jabar)

CIMAHI, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi resmi menerapkan pola pembayaran dalam jaringan (daring/online) untuk semua jenis pajak daerah dengan menggandeng Bank Jabar Banten.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti saat meluncurkan sistem pajak online tersebut di Alam Wisata Cimahi, Jalan Kolonel Masturi, Kamis (15/9), menuturkan penerapan pola pembayaran daring itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan bagi para wajib pajak.

"Dengan kemudahan pembayaran pajak secara online untuk berbagai jenis pajak, termasuk pajak restoran, diharapkan tunggakan pembayaran akan berkurang. Soalnya, tunggakan itu seringkali disebabkan oleh kesulitan dalam melakukan pembayaran," katanya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Atty menambahkan, melalui sistem online itu juga diharapkan kecenderungan penunggakan pajak bisa terdeteksi secara dini, sehingga wajib pajak yang lupa membayar bisa diingatkan.

"Saya harap dengan beragam kemudahan yang ditawarkan, pendapatan dari sektor pajak bisa meningkat. Tahun lalu ditargetkan Rp106 miliar, realisasinya Rp 110 miliar. Tahun ini ditargetkan Rp105,8 miliar," ujarnya.

Dari target itu, setoran pajak hotel ditarget Rp590 juta, pajak restoran Rp8,2 miliar, pajak hiburan Rp464 juta, pajak reklame Rp1,9 miliar, pajak penerangan jalan Rp38 miliar, pajak parkir Rp453 juta, pajak air tanah Rp2,8 miliar, BPHTB Rp24,6 miliar dan PBB Rp28,6 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Yunita R Widiana mengatakan sistem pembayaran online sebenarnya sudah diterapkan, tetapi baru untuk PBB dan BPHTB.

Kini, seperti dilansir pikiran-rakyat.com, enam jenis pajak lainnya, yaitu pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet juga bisa secara online.

Kepala Cabang BJB Cimahi Chandra Dwipayana mengatakan setelah mengerjasamakan pembayaran pajak secara online, pihaknya berencana menerapkan kerja sama pembayaran retribusi secara online juga. Bahkan, pola pembayaran akan diintegrasikan dengan e-channel BJB.

"Dengan fasilitas ini, para wajib pajak ini tidak usah datang lagi ke Dispenda untuk booking, tetapi cukup dengan SMS banking atau internet banking, kemudian transaksi juga bisa dilakukan lewat aplikasi tersebut," kata Chandra. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya