KEBIJAKAN PEMERINTAH

DHE SDA Parkir di Indonesia, Tambahan Cadev Bisa Sampai US$ 100 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juli 2023 | 15:15 WIB
DHE SDA Parkir di Indonesia, Tambahan Cadev Bisa Sampai US$ 100 Miliar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan cadangan devisa Indonesia akan bertambah US$60 hingga US$100 miliar seiring dengan adanya kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit 30%. Menurutnya, nilai ekspor dari 4 sektor SDA yang wajib menyimpan DHE pada 2022 mencapai US$203 miliar.

"Potensinya besar. Antara US$60 miliar sampai dengan US$100 miliar. Itu range yang bisa kami dapatkan," katanya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Airlangga menuturkan potensi nilai ekspor yang dihitung berasal dari 4 sektor SDA yang meliputi pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan. Menurutnya, kontribusi ekspor dari 4 sektor tersebut mencapai 69,5% dari total ekspor.

Dari 4 sektor ini, potensi DHE yang akan masuk ke Indonesia sekitar 30% dari nilai ekspor US$203 miliar atau mencapai US$60 miliar. Jika memperhitungkan seluruh sektor, potensi DHE yang masuk ke dalam negeri bisa menyentuh US$100 miliar.

Kontribusi Ekspor dari Sektor Pertambangan Terbesar

Airlangga memerinci sektor pertambangan memiliki kontribusi ekspor terbesar pada 2022, yaitu senilai US$129 miliar atau 44% dari total nilai ekspor. Angka tersebut utamanya berasal dari ekspor batu bara.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Setelahnya, sektor perkebunan memiliki kontribusi US$36,54 miliar atau 18% dari total ekspor. Angka ini utamanya disumbang oleh komoditas kelapa sawit yang nilai ekspornya mencapai US$27,8 miliar atau 5,3%.

Untuk sektor kehutanan, nilai ekspornya mencapai US$11,9 miliar atau sekitar 4,1%. Komoditas yang menjadi penyumbang utama adalah pulp dan kertas. Adapun ekspor sektor perikanan, berkontribusi senilai US$6,9 miliar yang utamanya berasal dari udang.

"Evaluasi akan dilakukan dalam 3 bulan. Tentu akan kami lihat [efektivitasnya]," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Anggota OECD dalam Waktu 3 Tahun

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil