Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengumumkan paket stimulus fiskal jilid II untuk menangkal dampak virus Corona pada perekonomian, besok, Jumat (13/3/2020).
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut Presiden Joko Widodo telah menyetujui substansi rancangan paket stimulus tersebut. Namun, masih ada beberapa detail stimulus yang perlu difinalisasi.
"Intinya, pemerintah sangat berhati-hati memberikan kebijakan stimulus kedua ini karena dampak Covid-19 sudah seperti ini," katanya, Kamis (12/3/2020).
Susiwijono mengatakan pemerintah masih terus menghitung detail dampak pemberian stimulus pada penerimaan negara dan pemulihan perekonomian. Pasalnya, anggaran stimulus itu akan berimplikasi pada realisasi penerimaan pajak pada 2020.
Susiwijono meyakini kebijakan itu akan sangat membantu perusahaan memperlancar arus kasnya di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi akibat virus Corona. Dia berharap paket stimulus itu juga bisa memperbaiki arus produksi, distribusi, dan rantai pasok berbagai barang.
Berbagai insentif pajak yang akan diberikan mencakup pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), relaksasi pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan relaksasi restitusi PPN dipercepat. Simak artikel ‘PPh Karyawan yang Ditanggung Pemerintah Fokus untuk Sektor Industri’.
Adapun pada ketentuan restitusi dipercepat, pemerintah akan menaikkan batas maksimal restitusi PPN untuk pengusaha kena pajak, dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.
Sementara itu, ada pula stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan ketentuan larangan atau pembatasan (lartas) impor, serta penundaan atau pembebasan pembayaran bea masuk atas impor. Insentif pabeanan itu diberikan pada importir bereputasi baik dan mitra utamanya sebanyak 735 perusahaan, lebih besar dari perkiraan awal 500 perusahaan. (kaw)