UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

DDTC Perpanjang Kerja Sama Pendidikan Pajak dengan Untirta

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:28 WIB
DDTC Perpanjang Kerja Sama Pendidikan Pajak dengan Untirta

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri) dan Wakil Rektor Untirta Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset Agus Sjafari, Selasa (11/10/2022).

SERANG, DDTCNews - DDTC berkomitmen memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi guna mengembangkan pendidikan pajak di Indonesia secara berkelanjutan. Kali ini, DDTC menjalin kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dilakukan langsung oleh Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Wakil Rektor Untirta Bidang Kerjasama, Sistem Informasi, Penguatan Kemitraan dan Layanan Industri Aceng Hasani pada hari ini, Selasa (11/10/2022).

"Melalui kerja sama ini, kita harap kolaborasi antara DDTC dan Untirta menjadi lebih erat pada masa yang akan datang," kata Bawono.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Melalui nota kesepahaman itu, DDTC dan Untirta menyatakan komitmennya untuk bekerja sama pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Pada kesempatan yang sama, terdapat pula penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara DDTC dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untirta serta antara DDTC dan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Untirta.

Perjanjian kerja sama antara DDTC dan FEB Untirta ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta Akhmadi. Sementara itu, kerja sama antara DDTC dan LP3M Untirta ditandatangani oleh Ketua LP3M A. Ali Alhamidi.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dengan perjanjian kerja sama tersebut, DDTC, FEB Untirta, dan LP3M Untirta berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama dalam hal pemagangan, pengembangan kurikulum, rekrutmen, workshop, dan seminar.

Kerja sama dengan perguruan tinggi ini merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 32 kampus yang telah menjalin MoU dengan DDTC.

Perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ada pula Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Kemudian, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Nasional (Unas), dan Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Ibn Khaldun Bogor (Uika). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan