SWISS

Daya Tarik Pajak Negara Ini Dinilai Tak Terpengaruh Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 18:35 WIB
Daya Tarik Pajak Negara Ini Dinilai Tak Terpengaruh Konsensus Global

Ilustrasi. 

BERN, DDTCNews – Iklim perpajakan Swiss diproyeksikan tetap menarik meskipun konsensus global pajak digital akan berhasil dicapai pada tahun ini.

Partner Deloitte Swiss René Zulauf mengatakan konsensus pajak global memiliki dampak minimal pada kebijakan perpajakan domestik Swiss. Menurutnya, pemerintah federal memilih solusi multilateral menghadapi tantangan perpajakan dari tumbuhnya ekonomi digital.

"Swiss lebih memilih solusi multilateral dalam skala global daripada menghadapi berbagai upaya tidak terkoordinasi oleh setiap negara melalui aksi UU unilateral," katanya, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Zulauf menjelaskan implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 hanya berdampak pada sedikit perusahaan multinasional yang berbasis di Swiss. Implikasi penerapan Pilar 1 memengaruhi beberapa perusahaan karena perubahan alokasi pendapatan berdasarkan pada tempat nilai tambah ekonomi dihasilkan.

Sementara itu, dampak Pilar 2 dengan pajak minimum 15% akan berdampak pada anak perusahaan multinasional yang berbasis di Swiss. Menurutnya, implementasi Pilar 2 memiliki skala yang lebih luas dibandingkan dengan Pilar 1.

Hal tersebut didasarkan pada penerapan tarif pajak perusahaan yang bervariatif di Swiss. Setiap kanton atau provinsi memiliki otonomi menetapkan kebijakan pajak perusahaan. Rentang tarif pajak perusahaan di Swiss masih di bawah 12%. Situasi itu menggambarkan kompetisi tarif pajak perusahaan sudah terjadi pada level domestik pada kasus Swiss.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

"Meskipun pajak minimum mempersempit perbedaan tarif pajak, semangat kompetitif antarkanton akan tetap memastikan Swiss terus menawarkan lingkungan pajak yang menarik bagi perusahaan multinasional," ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah federal juga memperkenalkan aturan baru sebagai antisipasi perubahan lanskap pajak internasional. Kebijakan pajak perusahaan mengalami perubahan bertahap agar sejalan dengan dua pilar yang menjadi kerangka konsensus pajak global.

"Pemerintah telah meninjau aturan dan menerima standar global. Ini termasuk rencana penghapusan beberapa jenis pajak atas ekuitas untuk memastikan Swiss tetap menjadi yurisdiksi yang sangat menarik bagi perusahaan multinasional," imbuhnya, seperti dilansir internationaltaxreview.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 01 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Sekjen OECD, Sri Mulyani Singgung Solusi 2 Pilar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024