KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Data Sudah Diperbarui, Pajak PBB-P2 Kini Sudah Bisa Dibayar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 17:30 WIB
Data Sudah Diperbarui, Pajak PBB-P2 Kini Sudah Bisa Dibayar

Ilustrasi.

TENGGARONG, DDTCNews – Pemkab Kutai Kartanegara menyatakan masyarakat saat ini sudah bisa membayar pajak bumi dan bangunan-perkotaan perdesaan (PBB-P2) menyusul dirampungkannya proses pembaruan data.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara Totok Heru Subroto mengatakan masyarakat beberapa waktu yang lalu sempat bertanya terkait dengan belum dimulainya pembayaran PBB-P2.

Menurutnya, pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan mulai 1 April 2021. Pada bulan sebelumnya, Bapenda memang masih melakukan proses persiapan, mulai dari penetapan kalibrasi, verifikasi data, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Kemarin belum bisa karena masih proses penetapan, mendata baru kemudian mendata kecamatan yang mana-mana yang harus diperbaiki dan pengupdate-an data yang tiap tahun kan ada pendataan,” katanya, Kamis (15/4/2021).

Dengan telah dilakukan penetapan kalibrasi, lanjut Totok, wajib pajak bisa mulai membayar PBB-P2 melalui aplikasi Bapenda atau aplikasi online lainnya seperti aplikasi dari Bankaltimtara. Tak hanya PBB-P2 2021, wajib pajak juga bisa membayar PBB-P2 untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Pembayaran PBB tahun 2013 ke bawah yang sebelumnya harus konfirmasi terlebih dahulu ke Bapenda, sekarang sudah bisa langsung seperti pembayaran PBB tahun 2014 ke atas. Artinya sudah langsung muncul di aplikasi online," tuturnya seperti dilansir korankaltim.com.

Dia menambahkan pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui saluran pembayaran lainnya mulai dari konter Bankaltimtara, Kantor Pos, ATM, DG GoPay, Pay Kaltimtara, atau minimarket seperti Indomaret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku