SUAKA pajak (tax haven) adalah istilah untuk menggambarkan suatu negara/yurisdiksi yang menjadi ‘tempat berlindung’ bagi para wajib pajak (WP). Di sana lah, WP dapat mengurangi bahkan menghindari kewajiban membayar pajaknya. Tidak mengherankan jika ada pula sebutan surga bagi para pengemplang pajak.
Laporan OECD pada 1998 berjudul ‘Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue’ menetapkan 4 kriteria negara suaka pajak. Keempatnya adalah adanya penerapan tarif pajak rendah atau tidak sama sekali, tidak adanya pertukaran informasi, tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak, dan tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan.
Tax Justice Network pada pertengahan 2019 menerbitkan The Corporate Tax Haven Index (CTHI). Dalam index yang diterbitkan sekali dalam dua tahun ini, negara dan yurisdiksi suaka pajak untuk perusahaan multinasional diurutkan berdasarkan seberapa agresif dan seberapa luas berkontribusi untuk membantu perusahaan multinasional dunia terhindar dari pembayaran pajak yang dapat mengikis pendapatan pajak negara lain di seluruh dunia.
Dalam hasil CTHI 2019, terdapat 64 yurisdiksi dengan CTHI teratas. Sebanyak 64 yurisdiksi itu terdiri dari 9 negara kawasan Afrika, 10 negara kawasan Amerika, 7 negara kawasan Asia, 32 negara kawasan Eropa, dan 10 British Overseas Territories (BOT). Dari kelompok BOT, ada 4 yurisdiksi yang berasal dari kawasan Amerika.
Menariknya, daftar 10 peringkat teratas didominasi wilayah teritorial yang dikuasai oleh Britania Raya seperti Kepulauan Virgin, Bermuda, Kepulauan Cayman, Jersey, dan Bahama.
CTHI sendiri bersandar pada dua ukuran utama. Pertama, skor suaka pajak (haven score) yang didasarkan oleh 20 indikator terkait pajak yang menilai seberapa agresif undang-undang dan celah suaka pajak dan kebijakan yang relevan di suatu yurisdiksi.
Kedua, mengukur aktivitas investasi perusahaan yang digunakan sebagai proxy untuk besarnya potensi pengalihan laba di yurisdiksi tersebut melalui bobot skala global (global scale weight).
* Tertinggi ke terendah: Kepulauan Virgin, Bermuda, Kepulauan Cayman, Belanda, Swiss, Luxemburg, Jersey, Singapura, Bahama, dan Hongkong
** 4 yurisdiksi berasal dari kawasan Amerika
Sumber: Tax Justice Network, “Corporate Tax Haven Index – 2019 Results”.
https://www.corporatetaxhavenindex.org/introduction/cthi-2019-results
https://news.ddtc.co.id/ini-peringkat-negara-suaka-pajak-versi-tax-justice-network-16030
Pengaruh adanya yurisdiksi suaka pajak, terutama terhadap negara maju dan berkembang, memang masih dalam perdebatan. Menurut studi dari Desai (2004) dan Serrato (2018), meskipun adanya tax haven dapat mengurangi penerimaan pajak – karena adanya pengalihan laba—, suaka pajak dapat secara tidak langsung memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pada negara-negara bertarif pajak tinggi dengan mengurangi biaya investasi di negara tersebut.
Sementara itu, menurut jurnal dari Kutera (2019), adanya praktik penghindaran pajak dengan mengalihkan dana dan keuntungan perusahaan multinasional ke yurisdiksi-yurisdiksi suaka pajak berpotensi meningkatkan kesenjangan kekayaan. Di samping itu, adanya negara-negara suaka pajak juga dapat menghambat kestabilan pertumbuhan ekonomi, terutama terhadap negara-negara berkembang. *