KURS PAJAK 10-16 NOVEMBER 2021

Tren Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 November 2021 | 07.33 WIB
Tren Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Ilustrasi rupiah melemah.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan.

Pelemahan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.300. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu terpantau naik signifikan dari posisi pekan lalu yang senilai Rp14.181 per dolar AS.

Rupiah justru menguat terhadap dolar Australia. Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.636,04 per dolar Australia atau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp10.662,81 per dolar Australia.

Sementara itu, ringgit Malaysia melanjutkan tren penguatan dengan nilai kurs pajak senilai Rp3.442,89 per ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran tersebut naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp3.418,30 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.592,30 per dolar Singapura atau naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp10.531,46 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.560,65. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.492,37 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 62/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 10 November - 16 November 2021 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.300,00119,00
2Dolar Australia (AUD)10.636,04-26,77
3Dolar Kanada (CAD)11.515,9647,60
4Kroner Denmark (DKK)2.226,449,37
5Dolar Hongkong (HKD)1.837,2713,65
6Ringgit Malaysia (MYR)3.442,8924,59
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.193,6118,32
8Kroner Norwegia (NOK)1.679,72-15,17
9Poundsterling Inggris (GBP)19.428,87-99,24
10Dolar Singapura (SGD)10.592,3060,84
11Kroner Swedia (SEK)1.670,0115,18
12Franc Swiss (CHF)15.673,20197,82
13Yen Jepang (JPY)12.553,8691,96
14Kyat Myanmar (MMK)7,940,05
15Rupee India (INR)191,502,41
16Dinar Kuwait (KWD)47.419,39447,48
17Rupee Pakistan (PKR)84,132,39
18Peso Philipina (PHP)283,283,42
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.812,0331,52
20Rupee Sri Lanka (LKR)70,910,68
21Bath Thailand (THB)428,831,94
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.603,7596,99
23Euro Euro (EUR)16.560,6568,28
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.235,0014,79
25Won Korea (KRW)Korea 12,12-0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.