Dasar Pemungutan Pajak (DPP) & Tarif PPh Pasal 22
Dasar Pemungutan Pajak (DPP) dan tarif PPh Pasal 22 diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Dalam PMK tersebut dikatakan bahwa yang menjadi dasar pemungutan pajak PPh Pasal 22 adalah nilai impor, nilai ekspor, harga jual lelang, dan harga pembelian.
Nilai impor yang dimaksud adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. Sementara, untuk nilai ekspor yang dimaksud adalah nilai Free on Board (FOB).
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
- Atas pemungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:
- Impor:
- barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan, sebesar 10% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
- barang barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
- barang berupa kedelai, gandum, dan tepung tertgu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 0,5% dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API);
- barang selain barang sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), dan huruf c) yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5 dari nilai impor;
- barang sebagaimana dimaksud pada huruf c) dan huruf d) yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dart nilai impor; dan/atau;
- barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang;
- ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang.
- Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat ( 1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
- bahan bakar minyak sebesar:
- 0,25% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertarmina atau anak perusahaan Pertamina;
- 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;
- 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b);
- bahan bakar gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
- pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:
- penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%;
- penjualan kertas sebesar 0,1 %;
- penjualan baja sebesar 0,3%;
- penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45%;
- penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 100% lebih tinggi dari tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWPnya.
Skema Tarif & Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22
Pemungut | Objek Pajak | Tarif | DPP |
Bank Devisa & Ditjen Bea dan Cukai | Impor: | Â | Â |
Impor barang tertentu yang tercantum dalam lampiran I | 10% dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API) | Nilai Impor |
Impor barang tertentu yang tercantum dalam lampiran II | 7,5% dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API) |
Impor barang kedelai, gandum, dan tepung terigu yang tercantum dalam lampiran III | 0,5% dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API) |
Impor barang tertentu selain yang tercantum dalam lampiran I, II, & III | 2,5% (menggunakan Angka Pengenal Impor/API) |
Impor barang tertentu selain yang tercantum dalam lampiran I & II | 7,5% (tanpa menggunakan API) |
Impor barang yang tidak dikuasai | 7,5% | Harga Jual Lelang |
Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III | 1,5% | Nilai Ekspor |
Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) | Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau KPA | 1,5% | Harga Beli |
Bendahara Pengeluaran | Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) | 1,5% |
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA | Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) | 1,5% |
BUMN, BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah, Badan usaha tertentu yang dimiliki langsung oleh BUMN | Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk kegiatan usaha | 1,5% |
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas | Penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU Pertamina | 0,25% | Harga Jual Tidak termasuk PPN |
Penjualan bahan bakar minyak kepada SPBU bukan Pertamina | 0,3% |
Penjualan bahan bakar minyak kepada selain SPBU Pertamina dan SPBUbukan Pertamina | 0,3% |
Penjualan bahan bakar gas | 0,3% |
Penjualan pelumas | 0,3% |
Industri-Industri Tertentu | Penjualan hasil produksi di dalam negeri | 0,25% Semen | DPP PPN |
0,1% Kertas |
0,3% Baja |
0,45% Otomotif |
0,3% Farmasi |
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor | Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri | 0,45% | DPP PPN |
Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan | Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor | 0,25% | Harga Beli tidak termasuk PPN |
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan | pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam | 1,5% | Harga Beli tidak termasuk PPN |
Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan | Penjualan emas batangan, | 0,45% | Harga Jual |
Pada bagian ke-4 selanjutnya akan dibahas mengenai tatacara pemungutan PPh Pasal 22. Adapun penjelasan terkait objek pajak dan non-objek pajak telah dibahas sebelumnya di bagian ke-2.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.