KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Dapat Whatsapp Blast Berisi Peringatan SPT, WP Ini Pilih Datang ke KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2023 | 13:00 WIB
Dapat Whatsapp Blast Berisi Peringatan SPT, WP Ini Pilih Datang ke KPP

Ilustrasi.

BERAU, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Berau, Kalimantan Timur memilih untuk mendatangi kantor pajak setelah mendapat pesan singkat melalui Whatsapp blast dari otoritas.

Usut punya usut, pesan singkat tersebut berisi imbauan kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak yang berprofesi sebagai direktur sebuah perusahaan balas jasa (fee) tersebut belum melaporkan SPT Tahunannya.

"Wajib pajak mengaku langsung mendatangi kantor pajak begitu menerima Whatsapp blast dari kantor pajak. Dia menyampaikan terima kasihnya karena sudah diingatkan lapor SPT Tahunan," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Wiwin Mardjiyati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Mendekati batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yakni 31 Maret 2023, DJP memang makin gencar melakukan sosialisasi. Berbagai media pun dimanfaatkan, termasuk dengan memasang spanduk atau banner di berbagai ruang publik, Whatsapp blast, atau sosialisasi di media sosial.

Perlu dicatat, deadline pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tinggal 3 hari lagi, yakni 31 Maret 2023. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara