KONSULTASI PAJAK

Dapat Tax Holiday, Harus Segera Realisasi Investasi?

Selasa, 12 September 2023 | 15:45 WIB
Dapat Tax Holiday, Harus Segera Realisasi Investasi?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Raditya, staf pajak salah satu perusahaan di Kalimantan Timur. Saat ini, perusahaan saya tengah mempertimbangkan pengajuan insentif tax holiday. Namun, terdapat beberapa pertimbangan.

Pertama, surat izin usaha untuk penanaman modal baru perusahaan masih dalam proses dan kemungkinan akan dikeluarkan pada Oktober 2023. Oleh karena itu, kami masih menunggu diterbitkannya surat izin tersebut.

Kedua, proses realisasi investasi akan dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu sekitar 5 tahun sesuai fase pembangunan hingga produksi secara komersial. Pertanyaannya, apakah terdapat batas waktu dalam melakukan realisasi investasi?

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Raditya atas pertanyaannya. Pertama-tama, terkait penentuan saat pengajuan permohonan pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), kita dapat mengacu pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020) sebagai berikut:

“Pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6) harus dilakukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial.”

Lebih lanjut, pada ayat (2) dijelaskan bahwa pengajuan permohonan pengurangan dapat dilakukan antara 2 titik waktu, yakni bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi wajib pajak baru atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman modal baru.

Dengan demikian, jika diasumsikan surat izin usaha untuk penanaman modal baru perusahaan terbit pada 1 Oktober 2023 maka pengajuan permohonan fasilitas tax holiday dapat dilakukan antara 1 Oktober 2023 hingga 1 Oktober 2024.

Selanjutnya, jika sudah mendapat fasilitas tersebut, bagaimana pengaturan terkait realisasi investasinya? Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) huruf f PMK 130/2020.

Sesuai dengan pasal tersebut, perusahaan harus memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan.

Adapun setelah berproduksi secara komersial, wajib pajak perlu mengajukan pemanfaatan fasilitas yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh otoritas pajak.

Apabila ditemukan jumlah nilai realisasi investasi saat mulai berproduksi komersial kurang dari threshold nilai rencana investasi yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan PPh badan serta terdapat kesesuaian maka ditetapkan keputusan penyesuaian besaran dan/atau jangka waktu serta penetapan pemanfaatan pengurangan PPh badan.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a PMK 130/2020, apabila dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa realisasi investasi kurang dari batas minimal nilai rencana penanaman modal baru—yang menjadi dasar pemberian jangka waktu pengurangan pajak penghasilan badan—atau kurang dari Rp100 miliar maka keputusan pemberian fasilitas tax holiday dicabut.

Dengan demikian, untuk memitigasi risiko karena adanya pemeriksaan lapangan tersebut, perusahaan perlu memastikan bahwa realisasi investasi ketika pemeriksaan lapangan telah memenuhi threshold nilai rencana investasi yang ditentukan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN