KOTA PEKANBARU

Danai Proyek Penanganan Banjir, Masyarakat Diimbau Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 19 Maret 2021 | 19:46 WIB
Danai Proyek Penanganan Banjir, Masyarakat Diimbau Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Riau Tengku Azwendi Fajri meminta masyarakat patuh membayar pajak daerah agar proyek penanganan banjir dapat direalisasikan.

Azwendi mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan pembuatan masterplan penanganan banjir yang rutin terjadi setiap musim hujan. Namun, proyek itu tidak akan terealisasi jika tidak ada pajak daerah yang terkumpul dari masyarakat.

"Kita sudah ada masterplan-nya. Kalau tidak didukung dengan anggaran, masterplan juga tidak bisa berjalan dengan baik," katanya, dikutip pada Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

Azwendi mengatakan masterplan telah mendata 375 titik rawan banjir karena drainase di sekitar lokasi yang tidak berfungsi baik. Pemkot pun harus memperbaiki sistem drainase tersebut agar risiko banjir bisa dihindari.

Menurutnya, anggaran pemkot sangat terbatas untuk mendanai proyek penanganan banjir sesuai dengan masterplan. Apalagi, proyek tersebut akan berkesinambungan hingga beberapa tahun mendatang.

Dia kemudian meminta masyarakat agar makin patuh membayar pajak daerah karena dana yang terkumpul akan digunakan untuk membangun kota, termasuk proyek penanganan banjir.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah di Kota Pekanbaru beserta Tarif Barunya

“Masyarakat bisa membayar pajak dengan tepat waktu. Anggaran ada, PAD [pendapatan asli daerah] ada, sehingga itu nanti bisa kita alokasikan untuk melaksanakan masterplan," ujarnya, dilansir riauonline.co.id.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru telah menyelesaikan masterplan pengendalian banjir jangka waktu pendek hingga panjang pada Januari lalu. Proyek itu diperkirakan membutuhkan anggaran Rp18 miliar setiap tahun dengan waktu penyelesaian 10 tahun.

Proyek penanganan banjir itu mencakup 112 titik banjir dan 375 titik drainase bermasalah yang perlu ditangani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Maret 2021 | 22:37 WIB

penerimaan pajak akan lebih optimal jika disertai dengan penanganan pajak secara internal dari pemkab Pekanbaru atau pekerja penerima pajak. Hal itu bisa dimulai dengan sosialisasi pajak yang menarik dan modern, SDM penerima pajak yang inovatif, serta mempergunakan digitalisasi pajak sebagai salah satu cara agar pembayaran pajak dilakukan secara efisien. Jadi, optimalisasi dilakukan secara maksimal dari dua arah, baik dari pegawai penerima pajak maupun masyarakat wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB