APBN

Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Desember 2024 | 08.50 WIB
Dana SAL Bisa Dipinjamkan ke BUMN dan Pemda, Kemenkeu Ungkap Tujuannya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 88/2024 memungkinkan pemerintah untuk meminjamkan saldo anggaran lebih (SAL) kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya yang memperoleh penugasan dari pemerintah.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, peminjaman SAL kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya diperlukan dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan pemerintah.

"Dalam hal kita memiliki idle cash, kita bisa beri bantuan likuiditas secara terukur dengan governance yang baik kepada BUMN dan BUMD. Tentu, ini dapat meningkatkan optimalisasi dari kas yang kita simpan," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL. Dana SAL bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Pada tahun ini, pemerintah berencana menggunakan SAL senilai Rp151,38 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran. Bila rencana itu terealisasi, posisi SAL pada akhir 2024 menjadi sekitar Rp300 triliun.

Selanjutnya, posisi SAL pada akhir 2024 itu bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada APBN 2025.

Dengan ditetapkannya PMK 88/2024, SAL dapat dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, pemda, ataupun badan hukum lainnya yang memperoleh penugasan berdasarkan surat ketetapan, surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang, ataupun penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SAL dipinjamkan terhitung sejak tanggal dimulainya pinjaman hingga tanggal akhir pinjaman yang maksimal sampai dengan akhir tahun anggaran.

Untuk memperoleh pinjaman dari dana SAL, BUMN, BUMD, pemda, atau badan hukum lainnya selaku debitur wajib memberikan jaminan berupa deposito ataupun surat berharga negara (SBN).

Jaminan berupa deposito paling sedikit 102% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga, sedangkan jaminan berupa SBN paling sedikit sebesar 120% dari nilai pinjaman likuiditas dana SAL ditambah bunga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.