PEREKONOMIAN INDONESIA

Dalam Kondisi Saat Ini, Konsumsi Pemerintah Tidak Seharusnya Turun

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Dalam Kondisi Saat Ini, Konsumsi Pemerintah Tidak Seharusnya Turun

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan saat pemberian bantuan modal kerja di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2020). Presiden menyerahkan bantuan kepada pedagang kecil dan mikro yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 juta untuk modal kerja dan usaha. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pool/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Konsumsi pemerintah yang tercatat minus pada kuartal II/2020 dinilai menjadi kondisi yang mengkhawatirkan. Dalam situasi saat ini, belanja pemerintah seharusnya tetap bisa didorong untuk memberikan stimulus pada perekonomian.

Seperti diketahui, konsumsi pemerintah pada kuartal II/2020 tercatat mengalami kontraksi dalam hingga 6,9% (yoy). Hal ini berbanding terbalik dengan kuartal II/2019 yang mampu tumbuh pesat hingga 8,23%. Simak artikel ‘Serapan Anggaran Rendah, Konsumsi Pemerintah Minus 6,9%’.

“Seperti diduga, pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 -5,32% (yoy). Yang mengkhawatirkan adalah pengeluaran pemerintah -6,9% (yoy). Artinya spending yang seharusnya bisa exogenous malah jadi procyclical," tulis ekonom sekaligus mantan Menkeu Chatib Basri melalui akun Twitter-nya.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Chatib memahami kontraksi konsumsi pemerintah tidak terlepas dari banyaknya aktivitas pemerintah yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Namun, seharusnya terdapat aktivitas lain yang mampu menggenjot konsumsi pemerintah agar tetap tumbuh, seperti bansos hingga tambahan alokasi anggaran bidang kesehatan serta stimulus UMKM.

“Jika belanja tidak bisa dieksekusi maka pengeluaran pemerintah akan procyclical," imbuh Chatib.

Di tengah tertekannya sektor swasta dan rumah tangga, laju konsumsi pemerintah yang kontraktif ini tidak membantu perekonomian. Oleh karena itu, eksekusi dari stimulus fiskal yang telah dianggarkan menjadi kunci pemulihan ekonomi pada kuartal III/2020.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan procyclical dalam konteks ini adalah ketika arah belanja pemerintah berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi. Belanja pemerintah ikut menurun ketika perekonomian sedang lesu.

Sebaliknya, countercyclical terjadi ketika belanja pemerintah masih tetap naik ketika perekonomian sedang melambat. Di tengah krisis, belanja pemerintah diharapkan tetap tumbuh untuk memberikan stimulus pada perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah