UU HKPD

Daerah Minta Sri Mulyani Implementasikan Aturan DBH & Retribusi Sawit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 18:15 WIB
Daerah Minta Sri Mulyani Implementasikan Aturan DBH & Retribusi Sawit

Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar segera mengimplementasikan aturan dana bagi hasil (DBH) sawit dan retribusi baru.

Musa menyebut kebijakan tersebut dapat mendorong penguatan fiskal di wilayah yang dia pimpin. Sumber pendapatan dari DBH juga diyakini bisa mendukung pembangunan di tengah pemulihan ekonomi.

“Kami mohon kepada menkeu kiranya kalau sudah ada pembahasan tentang pembagian hasil pajak kelapa sawit untuk wilayah daerah-daerah perkebunan yang punya kelapa sawit,” kata Musa dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Sebagai informasi, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), mengatur pemerintah pusat tetap memberikan DBH sumber daya alam kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil, meski berada di provinsi yang berbeda.

Tidak hanya itu, UU HKPD yang telah disahkan oleh DPR pada akhir 2021 juga memberikan kuasa kepada pemerintah daerah untuk menagih retribusi sawit dari pengusaha sawit yang menanam sawit di daerahnya.

“Ekonomi Sumatra Utara sudah menunjukkan hampir normal kembali. Apalagi di sini wilayah terbesar kita banyak wilayah perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, dan lain-lain,” ujar Musa.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sementara itu, Musa mengatakan saat ini harga komoditas sawit sedang dalam tren penguatan. Kondisi ini dinilai baik bagi penerimaan daerah, terlebih sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penopang ekonomi di Sumatra Utara.

“Harga kelapa sawit saat ini jauh meningkat dibandingkan yang sebelumnya. Bahkan belum pernah setinggi ini,” kata Musa.

Di sisi lain, Musa menyampaikan sumber penerimaan baru tersebut dapat memperlancar tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi. Alasannya, tercatat lebih dari 30.000 kilometer jalanan di Sumatra Utara menjadi tanggung jawab pemprov.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Permasalahannya, lanjut Musa, banyak jalan di provinsi tersebut yang mudah rusak karena kerap dilewati oleh truk-truk besar pengangkut hasil perkebunan sawit.

“Mudah-mudahan ini (pajak atas kelapa sawit) tahun depan bisa terjadi. Mudah-mudahan bisa mendorong ekonomi daerah. Karena tanggung jawab provinsi adalah badan jalan yang merupakan juga urat nadi perekonomian,” kata Musa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD