KABUPATEN MALANG

Cuma Sebulan! Pemkab Malang Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juli 2023 | 11:30 WIB
Cuma Sebulan! Pemkab Malang Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malang menyatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program ini.

"Ayo manfaatkan kesempatan menarik ini," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bapenda_malangkab, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Bupati Malang M. Sanusi memberikan insentif pembebasan denda PBB-P2 berdasarkan SK Bupati Malang Nomor 8845/648/KEP/35.07/013/2023.

Program pemutihan denda PBB-P2 bertajuk Agustus Merdeka ini hanya berlaku selama sebulan. Sesuai namanya, wajib pajak hanya dapat memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 pada 1-31 Agustus 2023.

Pembebasan denda PBB-P2 dapat diikuti semua wajib pajak di Kabupaten Malang yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran dibebaskan denda.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Pembayaran PBB-P2 dapat dilaksanakan melalui berbagai saluran di antaranya Bank Jatim, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Shopee, Blibli, Laku Pandai, Gopay, dan kantor pos.

Bapenda lantas mengimbau wajib pajak bersiap memanfaatkan program pemutihan ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

"Jangan lewatkan bebas denda pajak bumi dan bangunan periode 1 sampai 31 Agustus 2023!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?