PP 44/2022

Contoh Penggunaan DPP Nilai Tertentu Sebesar Nol Rupiah di PP 44/2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 14:19 WIB
Contoh Penggunaan DPP Nilai Tertentu Sebesar Nol Rupiah di PP 44/2022

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PP 44/2022, pemerintah memberikan pengaturan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai tertentu sebesar Rp0 atau nol rupiah.

Ketentuan itu berlaku jika pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dengan menggunakan besaran tertentu melakukan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau penyerahan antarcabang.

“Atas penyerahan BKP tersebut, PKP memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0,” bunyi penggalan Pasal 16 PP 44/2022, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Adapun PKP itu adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Berdasarkan pada bagian Penjelasan Pasal 16 PP 44/2022, penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 diperlukan untuk memberi keadilan dan kepastian hukum. Ketentuan ini juga untuk menghindari pembebanan PPN berganda bagi PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.

Pada prinsipnya, masih dalam bagian penjelasan pasal tersebut, pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP juga menganut prinsip penghindaran pembebanan PPN berganda.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Oleh karena itu, penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 pada dasarnya juga diterapkan atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma bagi PKP yang memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu.

PP 44/2022 memberikan contoh penggunaan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0 sebagai berikut.

PT KZL, yang terdaftar pada KPP Pratama Rantau Rapat, merupakan PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas yang memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Selain melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, PT KZL juga melakukan kegiatan usaha berupa penyerahan aksesoris kendaraan bermotor.

PT KZL mempunyai 1 cabang yang terdaftar pada KPP Pratama Meulaboh, tetapi tidak melakukan pemusatan PPN atau PPnBM terutang.

PT KZL melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan aksesoris kendaraan bermotor kepada cabangnya yang terdaftar pada KPP Pratama Meulaboh.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Harga pokok penjualan atau harga perolehan kendaraan bermotor bekas yang diserahkan sebesar Rp100 juta. Harga pokok penjualan atau harga perolehan aksesori kendaraan bermotor yang diserahkan sebesar Rp1,5 juta.

Oleh karena itu, atas penyerahan berupa kendaraan bermotor bekas, PT KZL memungut PPN menggunakan besaran tertentu dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0.

Atas penyerahan aksesori kendaraan bermotor, PT KZL memungut PPN sebesar tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan DPP berupa nilai Iain sebesar harga pokok penjualan atau harga perolehan sebesar Rp1,5 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu