ADMINISTRASI PAJAK

Cek Status NPWP Aktif atau Tidak, Ternyata Caranya Mudah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 April 2024 | 15:00 WIB
Cek Status NPWP Aktif atau Tidak, Ternyata Caranya Mudah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda aktif, ada kewajiban perpajakan yang melekat dan perlu dijalankan. Misalnya, melapor SPT Tahunan. NPWP berstatus aktif apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Sebaliknya, jika NPWP Anda berstatus tidak aktif atau non-efektif (NE) maka tidak perlu (tidak wajib) melaporkan SPT Tahunan. Lantas bagaimana cara mengecek NPWP aktif atau tidak?

"Wajib pajak bisa memeriksa status NPWP melalui [telepon] Kring Pajak 1500200, live chat pajak.go.id, atau medsos Twitter/X dengan mention #CekNPWP. Cek NPWP juga bisa secara online di ereg.pajak.go.id/ceknpwp," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Cara Cek NPWP Lewat DJP Online

Secara terperinci, berikut ini adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mengecek status NPWP di DJP Online. Mula-mula kunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Setelah itu, klik kolom Pendaftaran NPWP yang berada di tengah layar.

Setelah itu, silakan masukkan 16 digit angka nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP dan 16 digit angka kartu keluarga (KK). Lalu, isi juga kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan di layar Anda. Setelah itu, tekan Cari.

Setelah beberapa saat, sistem akan memunculkan data NPWP yang dicari. Data yang diperlihatkan antara lain NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status aktif atau tidak, status NPWP16, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI