PRANCIS

Cegah Aksi Unilateral, OECD Siapkan Framework Khusus Pajak Digital

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Mei 2021 | 12:00 WIB
Cegah Aksi Unilateral, OECD Siapkan Framework Khusus Pajak Digital

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah menyiapkan suatu framework khusus untuk mencegah yurisdiksi mengenakan pajak digital secara unilateral.

Framework ini merupakan bagian dari proposal Pillar 1: Unified Approach yang sedang dibahas oleh Inclusive Framework yang mengatur tentang pembagian hak pemajakan antaryurisdiksi di tengah tantangan ekonomi digital.

"OECD berupaya menciptakan suatu framework yang menegaskan peran konsensus pada Pillar 1 sebagai pengganti dari pajak digital unilateral," kata Director of Center for Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, dikutip Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Saint-Amans menuturkan kebanyakan yurisdiksi saat ini menerapkan pajak digital secara unilateral untuk sementara waktu sembari menunggu tercapainya kesepakatan global atas proposal OECD Pillar 1 tersebut.

Namun demikian, OECD merasa perlu untuk membuat suatu framework yang dapat mengidentifikasi secara objektif mengenai bentuk-bentuk pajak digital yang berpotensi bertentangan dengan Pillar 1 yang nantinya disepakati.

Framework tersebut akan menegaskan tentang perbedaan antara pelaksanaan kedaulatan yang sah dan aksi unilateral yang bermasalah. Selain itu, akan ada juga mekanisme pelaksanaan framework yang berbasis pada peer review.

Baca Juga:
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

"Setiap yurisdiksi nantinya berkomitmen untuk mencabut aksi pajak digital unilateralnya masing-masing. Peer review bertujuan untuk memastikan agar setiap negara berkomitmen pada Pillar 1," ujar Saint-Amans seperti dilansir mnetax.com.

Bila mekanisme peer review tidak mampu mendorong negara untuk mengenakan pajak sesuai dengan yang disepakati pada Pillar 1 maka terdapat opsi menggunakan mekanisme lain guna mendorong negara patuh pada komitmen Pillar 1.

Salah satu skema lain yang dipertimbangkan adalah retaliasi dagang. Namun demikian, Saint-Amans menegaskan langkah tersebut adalah upaya terakhir dan idealnya tidak perlu diterapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan