PELAYANAN PAJAK

Catat! Ini Jam Pelayanan Unit Kerja DJP Selama Ramadan

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Mei 2019 | 16.09 WIB
Catat! Ini Jam Pelayanan Unit Kerja DJP Selama Ramadan

Poster jam pelayanan unit kerja DJP selama Ramadan. (Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Selama Ramadan, seluruh unit kerja Ditjen Pajak (DJP) hanya memberikan pelayanan hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, otoritas menginformasikan jam pelayanan yang berlaku untuk seluruh unit kerja DJP selama Ramadan. Seperti diketahui, Ramadan sudah dimulai pada hari ini, Senin (6/5/2019) hingga 30 hari mendatang.

“Selama bulan Ramadan ini, pelayanan di seluruh kantor pajak akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat,” demikian cuitan DJP.

Sejalan dengan hal tersebut, pelayanan yang dilakukan Kring Pajak 1500200 dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Seperti diketahui, Kring Pajak merupakan call center yang secara struktural berada di bawah Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.

Seperti diketahui, belum lama ini Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Beleid yang diteken Dirjen Pajak Robert Pakpahan pada 4 April 2019 ini mencabut PER-02/PJ/2014.

Dalam beleid baru itu, penerima pengaduan mencakup KLIP DJP, Direkrorat P2Humas, dan unit kerja lainnya di lingkungan DJP. DJP menambahkan Twitter (@kring_pajak) dan Chat Pajak (pada laman pajak.go.id) sebagai saluran resmi pengaduan yang dikelola KLIP DJP.

Selain menambah dua saluran itu, masih ada empat saluran resmi lain yang tidak berubah dari beleid terdahulu. Keempat saluran resmi yang tetap ada adalah Kring Pajak (telepon 1500200 atau ponsel 021 1500200), faksimile (021 5251245), email([email protected]), dan situs pajak (pengaduan.pajak.go.id). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.