Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Besok, Sabtu (3/7/2021) pagi, layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses untuk sementara waktu.
Melalui pengumuman yang disampaikan melalui laman resminya, DJP mengatakan akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi DJP. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Maka layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 07.30—12.00 WIB,” demikian informasi pengumuman yang disampaikan DJP, Jumat (2/7/2021).
Tidak ada penjelasan lebih detail mengenai pemeliharaan sistem yang akan dijalankan otoritas. Dalam laman tersebut, DJP memohon maaf kepada seluruh pengguna layanan elektronik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan elektronik DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.
Terkait dengan layanan elektronik, sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses bisnis digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap.
Sampai dengan tahun lalu, sudah ada 46 layanan perpajakan yang sudah bisa dimanfaatkan secara elektronik. Untuk tahun ini, DJP akan mendigitalisasi 9 layanan perpajakan.
Neilmaldrin menerangkan sebagian dari 9 layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak pada tahun ini. Sebanyak 4 layanan perpajakan digital baru sudah bisa dimanfaatkan antara lain Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP).
Selanjutnya, layanan e-form dalam format PDF SPT Tahunan dan aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition. Kemudian, layanan e-reporting investasi terkait dengan dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.
Sementara itu, 5 layanan lainnya masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam waktu dekat. Layanan digital DJP tersebut antara lain aplikasi e-bupot khusus instansi pemerintah dan 4 aplikasi yang mengakomodasi laporan pembukuan wajib pajak. (kaw)