Ilustrasi. Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor pada 1 hingga 30 November 2023.
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan program pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel yang terdiri atas Bapenda Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, dan Jasa Raharja Cabang Sumsel. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat.
"Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 sekaligus melunasi pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).
Fatoni mengatakan program pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1 hingga 10 November 2023. Sementara pada 11 hingga 30 November 2023, dilaksanakan pemeriksaan kepatuhan yang lokasinya ditentukan oleh kantor Samsat di setiap kabupaten/kota.
Dia menjelaskan program ini juga menjadi sarana edukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas dan patuh meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Terdapat 6 sasaran pemeriksaan kepatuhan dalam program tersebut antara lain kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB pilihan, dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku. Selain itu, sasaran pemeriksaan juga mencakup kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai , dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Fatoni menyebut patuh pajak kendaraan bermotor akan membuat masyarakat lebih nyaman berkendara. Oleh karena itu, dia juga kembali mengingatkan masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 23 Desember 2023.
Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja. Kemudian, ada pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Setelahnya, pemprov memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50% khusus kendaraan di dalam kabupaten/kota serta mutasi dari dalam dan luar daerah.
"Saya mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung," ujarnya dilansir mattanews.com. (sap)