TIPS PAJAK

Cara Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 31 Juli 2020 | 14:01 WIB
Cara Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di DJP Online

ORANG pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan wajib membayar pajak penghasilan (PPh) final.

Namun, kewajiban orang pribadi atau badan tersebut tidak hanya soal bayar pajak, tetapi juga wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau biasa disebut dengan validasi SSP.

Kewajiban validasi ini diatur Peraturan Dirjen Pajak No PER-18/PJ/2017. Saat ini, validasi surat setoran pajak (SSP) atas penjualan tanah dan/atau bangunan sudah bisa dilakukan secara elektronik atau e-PHTB.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan validasi SSP atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui DJP Online. Mula-mula silakan akses DJP Online. Isi NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Di menu dashboard, silakan pilih Layanan. Lalu, klik e-PHTB. Bila Anda tidak menemukan fitur e-PHTB, silakan aktivasi terlebih dahulu melalui menu Profil, lalu centang e-PHTB dan klik Ubah Fitur Layanan.

Di kolom e-PHTB, silakan klik Tambah. Nanti, Anda akan diarahkan untuk merekam objek pajak. Silakan isi masing-masing kolom secara tepat. Pilih jenis transaksi sesuai yang ingin Anda validasikan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Nanti, tarif PPh final akan menyesuaikan otomatis. Perhitungan PPh yang harus dibayar juga akan terisi otomatis. Cek kembali perekaman data Anda dan sudah sesuai dengan kuitansi. Setelah yakin, klik Lanjutkan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk meng-input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Perlu diingat, NTPN menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 402. Kemudian, jumlah pembayaran tidak lebih dari 10 NTPN.

Selain itu, pastikan NTPN belum dilakukan pemindahbukuan dan total pembayaran harus sesuai dengan PPh terutang. Jika sudah, silakan klik input NTPN. Isikan kode NTPN sesuai dengan resi bank atau kantor pos terkait. Setelah itu, klik validasi.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman identitas pembeli dan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika sudah, klik Proses Validasi. Lalu isi kode keamanan untuk . Lalu klik Lanjutkan.

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyebutkan permohonan telah tersimpan atau Berhasil. Anda bisa mengunduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pada menu dashboard e-PHTB. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mulyana 23 November 2022 | 01:16 WIB

berapa lama proses falidasi akte hibah tanah

Mulyana 23 November 2022 | 01:15 WIB

bagai mana daftar antrian falidasi akta hibah tanah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara