BATAS waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2022 bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir. Jangka waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2022 paling lambat tanggal 31 Maret 2023.
Wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT tahunan melalui DJP Online. Untuk dapat menggunakan aplikasi DJP Online, wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.
EFIN merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN?
Tersedia berbagai cara untuk mendapatkan kembali kode EFIN yang telah dilupakan. Salah satunya ialah melalui aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara meminta kode EFIN yang hilang atau lupa melalui aplikasi M-Pajak.
Mula-mula akses aplikasi M-Pajak. Pada halaman beranda atau home, klik tombol EFIN. Sebagai informasi, Anda tidak perlu melakukan login terlebih dahulu untuk dapat mengakses fitur EFIN tersebut. Kemudian, masukkan data yang diminta.
Setelah selesai mengisi data yang diminta secara lengkap. Anda akan diminta untuk mengambil foto diri. Silakan ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem. Jika foto diri sudah berhasil tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email milik Anda yang terdaftar di DJP.
Periksa kotak masuk email Anda untuk menemukan kode EFIN. Selanjutnya, Anda dapat melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi untuk mengubah kata sandi yang terlupakan. Namun, ada kalanya, validasi foto diri tidak tersedia.
Nanti, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Anda yang terdaftar di DJP. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang telah diterima. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan EFIN ke email Anda. Setelah itu, Anda dapat meneruskan ke proses Lupa Kata Sandi. Selesai. (rig)