TIPS E-FAKTUR

Cara Minta Kode Aktivasi dan Password e-Nofa

Ringkang Gumiwang | Jumat, 01 Mei 2020 | 09:01 WIB
Cara Minta Kode Aktivasi dan Password e-Nofa

ADA beberapa tahapan yang harus dilalui Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum dibolehkan memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atau membuat faktur pajak. Salah satunya adalah meminta kode aktivasi dan password e-faktur atau e-nofa kepada Ditjen Pajak.

Membuat faktur pajak, baik pajak masukan maupun pajak keluaran saat ini dilakukan secara online melalui aplikasi e-nofa. Nah, untuk menjalankan aplikasi tersebut, PKP wajib meminta kode aktivasi dan password kepada Ditjen Pajak.

Ada baiknya urusan permohonan kode aktivasi dan password ini dilakukan segera mungkin mengingat PKP juga harus meminta hal-hal lain seperti sertifikat elektronik dan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Ditjen Pajak bahkan memberikan tenggat waktu untuk meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan sejak tanggal pengukuhan sebagai PKP. Kalau tenggat itu terlewati, status PKP tersebut berpotensi dicabut secara jabatan.

Mengisi Formulir
UNTUK mendapatkan kode aktivasi dan password e-nofa, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan PKP. Pertama, PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password dengan mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar.

Formulir permohonan bisa diunduh di sini. Isikan nomor surat sesuai dengan admininstrasi wajib pajak. Isi juga nama kota dan tanggal permohonan. Lalu isi nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar dan alamat KPP-nya.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Isi juga nama pemohon serta jabatannya, nama PKP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya serta alamat PKP dan email-nya. Setelah itu, tanda tangan formulir dan tuliskan nama pemohonnya. Bila ada stempel, silahkan distempel.

Kirim Formulir
SETELAH selesai mengisi formulir permohonan tersebut, formulir disampaikan langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dengan menunjukkan identitas asli sesuai dengan identitas pada formulir permohonan.

Berhubung saat ini sedang dalam masa pandemi virus Corona atau Covid dan layanan tatap muka Ditjen Pajak juga ditiadakan untuk sementara waktu, maka PKP diimbau untuk mengirimkan surat permohonan melalui pos.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kemudian, apabila surat permohonan Kode aktivasi dan password ditandatangani oleh selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa. Apabila permohonan diterima dan disetujui oleh KPP, kode aktivasi akan dikirim melalui pos.

Alasan pengiriman melalui pos adalah sebagai pembuktian bahwa alamat PKP tersebut benar. Sementara untuk password akan dikirim ke email sesuai dengan formulir permohonan PKP tersebut. Demikian, selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati