TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT Tenaga Kerja Lepas 

Ringkang Gumiwang | Jumat, 05 Juni 2020 | 16:20 WIB
Cara Mengisi SPT Tenaga Kerja Lepas 

TAHUKAH Anda, status pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas bisa memengaruhi kewajiban perpajakan pegawai bersangkutan? Jawabannya iya, ketentuan pajak bagi pegawai tetap dan tidak tetap itu berbeda.

Hal yang menjadi pembeda di antaranya adalah cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Umumnya, pegawai tetap dikenai tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) UU PPh. Namun untuk pegawai tidak tetap bisa dikenai tarif 5% dari penghasilannya.

Untuk mengetahui cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga kerja lepas bisa menyimak ‘Cara Menghitung PPh Pasal 21 Tenaga Kerja Lepas’. Untuk memahami lebih jauh tenaga kerja lepas, simak ‘Siapa yang Disebut Sebagai Tenaga Kerja Lepas?

Baca Juga:
Begini Ketentuan PPh Pasal 21 untuk Upah Tenaga Kerja Lepas

Lantas, bagaimana dengan pengisian SPT Tahunan bagi tenaga kerja lepas? Nah, kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tenaga kerja lepas sebenarnya sama seperti yang dilakukan pegawai tetap sepanjang hanya memiliki satu pekerjaan. Wajib pajak bisa memilih formulir 1770S atau 1770SS sesuai dengan penghasilannya dalam setahun.

  1. Menyiapkan dokumen bukti potong.
    Pertama, Anda harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja. Jika Anda karyawan swasta, maka bukti potong Anda adalah bukti potong A1.
  2. Mengunjungi laman DJP Online.
    Pengisian SPT secara online dilakukan di laman DJP Online. Namun sebelum memulai lapor pajak, pastikan Anda sudah punya akun DJP Online dan mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Kalau tidak punya EFIN, lihat cara mendapatkannya di sini.

    Namun, jika sudah punya akun EFIN, Anda bisa langsung mengunjungi https://djponline.pajak.go.id. Lalu, ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jangan lupa untuk isi kode captcha dan langsung login.
  3. Pilih e-filing atau e-form.
    Setelah login dan Anda berhasil masuk, Anda akan melihat profil singkat diri Anda sendiri. Untuk lapor SPT, silahkan klik ‘Lapor’. Kemudian, Anda akan diberikan dua pilihan penyampaian SPT, yakni melalui e-filing atau e-form. Pilih e-filing.
  4. Menjawab pertanyaan.
    Setelah Anda masuk, klik ‘Buat SPT’ yang berada pada sisi layar komputer paling kanan. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya dan jawab setiap pertanyaan dengan benar, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab.

    Tidak perlu bingung formulir 1770 mana yang akan digunakan, karena formulir tersebut akan secara otomatis terpilih sesuai dengan jawaban Anda. Formulir 1770 S diberikan jika penghasilan Anda di atas Rp60 juta/tahun, dan 1770 SS jika di bawah Rp60 juta/tahun.

    Jika gaji Anda di atas atau melampaui Rp60 juta/tahun, maka Anda akan diberikan tiga opsi form SPT, yaitu ‘dengan bentuk formulir’, ‘dengan panduan’, dan ‘dengan upload SPT’. Pilih salah satu dari tiga opsi ini.

    Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban ‘dengan bentuk formulir’. Namun, apabila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban ‘dengan panduan’.

    Setelah itu, Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak 2019, lalu pilih status SPT di ‘Normal’, dan klik ‘Langkah Berikutnya’.
  5. Jumlah pajak yang dipungut.
    Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya. Di sini akan tertera secara otomatis ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
  6. Mengisi harta.
    Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Anda. Acap kali, pelaporan SPT gagal di-submit karena kolom Harta ini terlewatkan.

    Klik ‘Ya’ jika Anda memiliki harta. Lalu klik ‘Tambah’ yang ada di sisi layar pojok kanan atas. Lalu muncul kolom untuk diisi. Jika Anda punya tabungan, tanah, piutang, silahkan isi jumlah nominalnya dengan benar.

    Pastikan untuk diisi semua, termasuk bagian ‘Keterangan’ paling bawah. Jika ada salah satu kolom yang tidak diisi, maka Anda akan menerima notifikasi berupa ‘data tidak lengkap’, sehingga harus mengulangi lagi pengisian kolom Harta.

    Pada halaman berikutnya, Anda akan ditanya soal kepemilikan utang. Bila punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau yang lainnya, kecuali kartu kredit. Setelah itu, akan ada sejumlah pertanyaan lainnya untuk dijawab.
  7. Status kewajiban perpajakan suami-istri.
    Bila Anda sudah menikah, klik ‘Kawin’ dan mengisi jumlah tanggungan Anda. Setelah itu, Anda akan melihat total nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jika belum menikah, silahkan klik ‘Tidak Kawin’. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya.
  8. Penghitungan pajak penghasilan (PPh).
    Di sini Anda akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Bila Anda tidak memiliki tambahan penghasilan lain di luar penghasilan yang sudah dipotong pajak, akan ada informasi yang menyatakan SPT Anda sudah Nihil.
  9. Pengiriman SPT.
    Setelah pengisian SPT selesai, maka tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’. Nanti, DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda. Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik ‘Kirim SPT’. Selesai.

Dalam mengisi SPT secara online, tak menutup kemungkinan akan ada beberapa hal yang mungkin Anda tidak mengerti, terutama bagi yang baru pertama kali mengisi SPT. Mungkin ada baiknya, isi langsung di kantor pelayanan sambil dibantu kakak-kakak disana. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi