TIPS MENGISI SPT MASA

Cara Mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 Melalui e-SPT

Ringkang Gumiwang | Senin, 04 Mei 2020 | 16:57 WIB
Cara Mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 Melalui e-SPT

PELAPORAN surat pemberitahuan pajak (SPT) saat ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online, tidak terkecuali pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26. Bahkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 kini hanya bisa dilaporkan secara online mulai April 2018.

Apabila SPT Masa tidak dilaporkan melalui prosedur yang ditetapkan PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yaitu melalui e-filing, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT dan wajib pajak dianggap tidak pernah menyampaikan SPT.

Nah, kali ini DDTCNews akan membahas cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-SPT. Untuk diketahui, aplikasi e-SPT adalah salah satu saluran pelaporan pajak elektronik yang disediakan DJP dan hanya bisa digunakan oleh wajib pajak badan.

Baca Juga:
Dua Hal Ini Bikin Pemotong Pajak Tak Dianggap Lapor SPT Masa PPh 21/26

Sebelum mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 di aplikasi e-SPT, ada baiknya Anda menyiapkan beberapa hal terlebih dahulu. Di antaranya memiliki dan sudah mengaktivasi EFIN. Lalu, menyiapkan dokumen yang wajib diunggah.

Dokumen tersebut di antaranya surat keterangan domisili (certificate of domicile) apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 26, bukti pembayaran bank jika status pajak terutang kurang bayar dan surat setoran pajak apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 21 final.

Kemudian, jangan lupa untuk menginstal aplikasi e-SPT masa PPh Pasal 21/26 versi terbaru. Aplikasi tersebut dapat diunduh di sini. Apabila sudah selesai menginstal, silahkan akses langsung aplikasi e-SPT.

Baca Juga:
Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 SS

Mengisi e-SPT
PADA halaman utama e-SPT, pilih menu Pilih SPT, dan Buat SPT Baru. Setelah itu, pilihlah bulan yang akan dibuatkan SPT-nya. Lalu klik Buat SPT. Kembali ke halaman utama, pilih menu Pilih SPT, lalu pilih Buka SPT.


Nanti Anda akan melihat kolom Daftar SPT yang Sudah Dibuat. Pilih bulan yang akan kita buka atau isi, lalu klik Buka SPT. Kembali ke halaman utama, pilih menu Isi SPT, lalu masuk ke Daftar Pemotongan Pajak, dan pilih Satu Masa Pajak.

Baca Juga:
Cara Mengisi SPT bagi Karyawan yang Tidak Lagi Bekerja

Bagian ini akan terbagi dua kolom. Bagian A, data pegawai tetap perusahaan kita yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan bagian B adalah pegawai tetap perusahaan kita dengan penghasilan di bawah PTKP.

Untuk mengisi data pegawai yang penghasilannya di atas PTKP, klik Tambah. Lalu isi data pegawai tersebut mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama dan kode objek, jumlah penghasilan bruto dan PPh dipotong. Lalu klik Simpan.

Kemudian untuk data pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP. Isi jumlah pegawai, dan isi juga jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah pegawai yang Anda isi sebelumnya. Setelah itu klik Simpan.

Baca Juga:
Cara Mengisi Kolom Harta pada SPT Tahunan

Selanjutnya pada halaman utama, pilih menu Isi SPT, dan klik SPT Induk. Nanti Anda akan melihat data jumlah pegawai Anda, jumlah penghasilan bruto dan jumlah pajak penghasilan. Berikutnya klik bagian E Penyertaan dan Ttd Pemotong.

Isi data perusahaan Anda, seperti nomor NPWP, nama, tanggal dan tempat perusahaan. Lalu klik simpan. Berikutnya pada halaman utama, pilih menu Isi SPT dan klik Daftar SSP/Pbk. Nanti Anda akan melihat data daftar surat setoran pajak (SSP).

Setelah itu klik tambah, isi kode akun pajak, kode jenis setoran, tanggal SSP, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan jumlah PPh disetor. Setelah itu klik Simpan. Langkah selanjutnya adalah melaporkan file CSV-nya.

Pada halaman utama, pilih menu CSV dan klik Pelaporan SPT. Anda bisa memilih bulan yang akan Anda laporkan. Klik buat file CSV. Lalu simpan file CSV. Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi CSV sudah dibuat. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Februari 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dua Hal Ini Bikin Pemotong Pajak Tak Dianggap Lapor SPT Masa PPh 21/26

Senin, 01 Maret 2021 | 16:10 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 SS

Selasa, 17 Maret 2020 | 17:04 WIB TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT bagi Karyawan yang Tidak Lagi Bekerja

Rabu, 11 Maret 2020 | 17:24 WIB TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi Kolom Harta pada SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD