TIPS PAJAK

Cara Mengecek Status NPWP Aktif atau Tidak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 26 Maret 2021 | 17:30 WIB
Cara Mengecek Status NPWP Aktif atau Tidak

TIDAK hanya sebagai tanda pengenal wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki berbagai kegunaan, mulai dari melamar kerja, mengajukan pinjaman, membuat paspor, dan lainnya. Untuk itu, NPWP sama pentingnya seperti memiliki KTP.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Kartu NPWP berlaku seumur hidup, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir NPWP kedaluwarsa. Dengan kata lain, wajib pajak bisa memakai NPWP kapan saja saat dibutuhkan.

Namun, dalam beberapa situasi, NPWP bisa saja tidak bisa digunakan lagi atau nonaktif dikarenakan beberapa hal seperti dinyatakan nonefektif (NE) atau dihapuskan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara wajib pajak mengecek status NPWP aktif atau tidak.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Cara mengecek status NPWP Anda aktif atau tidak ini mudah sekali, hanya memakan waktu kurang dari 5 menit. Mula-mula, siapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) terlebih dahulu.

Jika sudah, silakan akses situs resmi milik Ditjen Pajak yaitu https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK dan nomor KK. Sebagai informasi, NIK dan nomor KK ini juga bertujuan untuk validasi NPWP Anda.

Jangan lupa untuk mengisi kode keamanan (captcha). Jika sudah, silakan klik Cari. Setelah itu, Anda akan melihat nomor NPWP, nama wajib pajak, nama KPP tempat wajib pajak terdaftar, serta status NPWP wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Jika status NPWP nonaktif, Anda bisa mengaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan kepada otoritas pajak. Permohonan pengaktifkan NPWP bisa dilakukan melalui 3 saluran antara lain melalui aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya.

Salah satu saluran yang bisa Anda gunakan adalah melalui Kring Pajak (live chat) dengan mengakses www.pajak.go.id. Silakan klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda. Simak, “Cara Mengaktifkan NPWP Melalui Kring Pajak”. Selesai. Mudah kan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati