TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

DALAM menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus melaksanakan prinsip taat asas atau prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

Meski demikian, peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan perubahan metode pembukuan. Tentu, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dirjen pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan untuk mengubah metode pembukuan. Untuk diperhatikan, permohonan perubahan metode pembukuan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Lalu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-40/PJ.42/1998, wajib pajak mengajukan permohonan dengan menyebutkan identitas wajib pajak; perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

Ada baiknya, wajib pajak juga memenuhi persyaratan yang diatur dalam SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak.

Kendati ketentuan itu dimaksudkan khusus untuk permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak dan bukan untuk seluruh jenis perubahan metode pembukuan, pemenuhan persyaratan yang ada di dalam ketentuan tersebut dapat mempercepat terbitnya keputusan dari otoritas pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Syarat yang dimaksud antara lain SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan; apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dilunasi; dan melampirkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa:

  • Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
  • Permohonan perubahan metode pembukuan baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang; dan
  • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Setelah itu, KPP akan memberikan tanda terima dan meneliti surat permohonan dari wajib pajak. KPP juga akan meneruskan permohonan perubahan metode pembukuan tersebut ke Kanwil DJP paling lambat 7 hari sejak diterimanya permohonan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selanjutnya, Kanwil DJP akan melakukan penelitian atas surat permohonan dan kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan berupa menyetujui atau menolak paling lambat 14 hari sejak surat permohonan dari KPP diterima.

Nanti, surat keputusan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam tiga rangkap, yaitu: lembar 1 untuk wajib pajak, lembar 2 untuk KPP; dan lembar 3 untuk arsip. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara