TIPS PERPAJAKAN

Cara Mengajukan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 23 Juli 2021 | 17:30 WIB
Cara Mengajukan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah

PEMERINTAH kembali memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas barang dan bahan yang diimpor industri tertentu. Fasilitas yang diberikan melalui PMK 68/2021 ini menyasar 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak Covid-19.

Fasilitas BM DTP membuat bea masuk yang terutang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan (APBNP). Total alokasi anggaran BM DTP yang ditetapkan pemerintah dalam PMK 68/2021 mencapai Rp469,6 miliar.

Untuk dapat memperoleh BM DTP tersebut perusahaan Industri sektor tertentu harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, perusahaan industri sektor tertentu yang dimaksud juga harus mengajukan permohonan BM DTP.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan BM DTP berdasarkan PMK 68/2021. Mula-mula pastikan perusahaan Anda termasuk dalam sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas BM DTP. Perincian sektor industri yang mendapatkan BM DTP tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 68/2021.

Selanjutnya, pastikan jenis barang dan bahan yang akan diimpor tercantum dalam Lampiran B PMK 68/2021 dan memenuhi tiga ketentuan persyaratan. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Pastikan pula barang dan bahan yang diimpor tidak dikenakan: bea masuk 0% (termasuk berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional), bea masuk anti dumping (BMAD)/BMAD sementara, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)/BMTP sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan.

Apabila sektor industri serta barang dan bahan yang diimpor sudah memenuhi ketentuan, terdapat dua syarat lain yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat mengajukan permohonan BM DTP.

Pertama, perusahaan tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada pemberitahuan pabean impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 tahun terakhir.

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Kedua, perusahaan tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.

Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Permohonan tersebut minimal memuat informasi mengenai identitas perusahaan dan daftar barang dan bahan yang dimintakan BM DTP.

Selain itu, ada pula informasi tentang invoice dan packing list yang merupakan dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean, pemberitahuan pabean impor, dan surat rekomendasi dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian pembina sektor.

Baca Juga:
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Dalam hal permohonan BM DTP diajukan atas barang dan bahan yang dikeluarkan dari Gudang Berikat atau Kawasan Berikat maka perusahaan juga harus menyampaikan identitas Pengusaha Gudang Berikat (PDGB) atau pengusaha Kawasan Berikat (PDKB)

Permohonan BM DTP serta hasil pindaian dari dokumen asli yang dipersyaratkan disampaikan secara elektronik kepada Portal DJBC melalui SINSW. Jika SINSW belum dioperasikan atau mengalami gangguan operasional maka permohonan dapat disampaikan secara tertulis.

Permohonan BM DTP secara tertulis harus disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak. Selain itu permohonan BM DTP secara tertulis harus disertai dengan hasil pindaian dari dokumen asli yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.

Baca Juga:
Thailand Umumkan Insentif Fiskal Baru untuk Konser Musik Skala Besar

Bila permohonan BM DTP disetujui, Direktur di lingkungan DJBC akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP. Keputusan tersebut maksimal diberikan 3 jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik.

Untuk permohonan yang disampaikan secara tertulis, keputusan diberikan maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. Keputusan pemberian BMT DTP tersebut berlaku selama 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan