TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot

Ringkang Gumiwang | Jumat, 30 April 2021 | 14:20 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot

PEMOTONG pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui layanan e-bupot di DJP Online.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Pada menu dashboard, pilih Lapor. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-bupot.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Apabila layanan e-bupot belum ada, silakan melakukan aktivasi terlebih dahulu. Caranya, pilih menu Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-bupot PPh Pasal 23/26 dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu, silakan Login kembali.

Setelah itu, silakan klik e-bupot pada menu Lapor. Di halaman e-bupot, pilih menu Bukti Pemotongan dan klik Posting ke SPT. Silakan pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak. Lalu, klik Cari. Nanti, akan muncul bukti potong yang telah dibuat untuk masa pajak yang dipilih.

Untuk membuat bukti potong, simak “Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26”. Silakan cek kembali bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya, apakah sudah sesuai atau belum, atau sudah lengkap atau belum. Setelah itu, silakan klik Posting.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Selanjutnya, pilih menu SPT Masa PPh dan klik Perekaman Bukti Penyetoran. Silakan pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan disetorkan. Nanti, bukti potong yang akan dibuatkan kode billing akan otomatis muncul.

Nanti, Anda akan melihat fitur Buat Kode Billing di kanan layar Anda. Namun sebelum itu, periksa kembali bukti potong Anda. Jika sudah oke, klik Buat Kode Billing. Nanti, akan muncul fitur Cetak Kode Billing. Silakan cetak.

Setelah itu, simpan cetakan kode billing tersebut dalam folder komputer. Proses yang sama juga dilakukan untuk bukti potong lainnya. Selamat, Anda telah berhasil membuat kode billing PPh Pasal 23. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

BERITA PILIHAN