TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan Saham di SPT Tahunan

Ringkang Gumiwang | Senin, 22 Maret 2021 | 16:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan Saham di SPT Tahunan

TAK bisa dimungkiri, minat anak muda untuk berinvestasi di pasar modal terus meningkat belakangan ini. Anak ke-3 Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep pun tak ketinggalan untuk bermain saham. Dia juga kerap mencuit hal-hal yang berkaitan dengan pasar modal dalam media sosialnya.

Saat ini, semua orang bisa berinvestasi saham. Entah itu pekerja kantoran, PNS, anggota TNI/Polri, pedagang pasar, buruh pabrik, hingga pelajar dan mahasiswa bisa menjadi investor saham. Tentu, setelah main saham, jangan lupa untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan penghasilan yang berasal dari saham atau pasar modal di SPT Tahunan. Penghasilan tersebut di antaranya seperti penghasilan dividen dan penjualan saham.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Untuk penghasilan dividen yang diterima orang pribadi dikenai PPh final sebesar 10% dengan asumsi aturan baru dalam UU Cipta Kerja diabaikan. Nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh final tersebut adalah jumlah penghasilan dividen yang diterima.

Sebagai contoh, apabila orang pribadi menerima penghasilan dari dividen senilai Rp10 juta maka dana yang masuk ke rekening dana nasabah (RDN) sejumlah Rp9 juta dan sisanya Rp1 juta dipotong PPh final.

Penghasilan dividen yang dipotong PPh final tersebut tidak lagi diperhitungkan atau dijumlahkan saat menghitung penghasilan neto. Penghasilan tersebut terpisah dari penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh sehingga tidak akan memengaruhi jumlah PPh terutang.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Nanti, penghasilan dividen tersebut dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Dividen SPT Tahunan. Kolom Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto diisi total penghasilan dividen yang diterima selama setahun.

Setelah itu, kolom PPh Terutang diisi total PPh final atas penghasilan dividen selama satu tahun. Adapun data-data tersebut dapat dilihat di Stock Dividend Listing yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas.

Selanjutnya, penghasilan dari penjualan saham. Seperti penghasilan dividen, penghasilan yang berasal dari penjualan saham juga dipotong PPh final. Tarif yang ditetapkan sebesar 0,1% dan DPP-nya adalah seluruh nilai penjualan, bukan nilai keuntungan.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Contoh, saham dibeli dengan harga Rp80 juta dan dijual Rp100 juta maka dipotong PPh Final sebesar Rp100.000, bukan Rp20.000,. Penghasilan ini juga tidak diperhitungkan/dijumlahkan lagi ketika menghitung penghasilan neto.

Penghasilan atas penjualan saham di bursa efek dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Penjualan Saham di Bursa Efek. Kolom DPP/Penghasilan Bruto diisi total penghasilan atas penjualan saham yang diterima selama setahun.

Lalu, kolom PPh Terutang diisi total PPh Final atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek selama satu tahun. Data-data tersebut dapat dilihat di Trade Recapitulation Summary yang diterbitkan perusahaan sekuritas. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Maret 2021 | 05:53 WIB

Terimakasih Ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara