TIPS PAJAK

Cara Instal Aplikasi Crystal Report Runtime

Ringkang Gumiwang | Senin, 25 Januari 2021 | 15:45 WIB
Cara Instal Aplikasi Crystal Report Runtime

BERBAGAI opsi saluran penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) disediakan Ditjen Pajak. Salah satunya adalah pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT. Tidak seperti saluran pelaporan lainnya, e-SPT mengharuskan wajib pajak untuk menginstal terlebih dahulu aplikasi tersebut.

Secara umum, cara pelaporan e-SPT adalah dengan menginstal aplikasi, menyusun laporan, lalu menghasilkan file csv, dan mengunggah file tersebut melalui e-filling atau menyampaikannya ke tempat pelayanan terpadu (TPT) di Kantor Pajak terdaftar.

Aplikasi e-SPT telah diluncurkan pemerintah sejak 2008. Saat ini, aplikasi e-SPT sudah bervariasi tergantung pada jenis SPT yang akan disusun. Misal, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, e-SPT Masa PPN 1111, dan e-SPT PPh Tahunan Badan.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selain menginstal e-SPT, terdapat aplikasi lainnya yang harus diinstal wajib pajak untuk mendukung penggunaan e-SPT. Aplikasi tersebut adalah Crystal Report Runtime. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginstal aplikasi Crystal Report Runtime.

Untuk diperhatikan, aplikasi ini berjalan pada sistem operasi Microsoft Windows dan tersedia untuk sistem 32 bit dan 64 bit. Sebelum memasang aplikasi ini, pastikan sistem operasi Windows yang digunakan termasuk dalam versi 32 bit atau 64 bit.

Silakan unduh terlebih dahulu aplikasi tersebut di laman resmi Ditjen Pajak atau di sini. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih aplikasi Crystal Report versi 32 bit atau 64 bit. Disarankan bagi wajib pajak untuk memilih versi 32 bit.

Baca Juga:
WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Sekadar informasi, instal aplikasi Crystal Report Runtime ini juga bertujuan untuk menghindari eror ketika memakai aplikasi e-SPT. Misal, muncul notifikasi eror ketika akan mencetak SPT PPh Pasal 21 seperti SPT induk, lampiran 1 dan lainnya.

Setelah melakukan unduh (download) Crystal Report, langkah selanjutnya adalah melakukan instal. Klik file CRRuntime. Silakan ikuti arahan yang ada dan tunggu beberapa saat. Jika proses instal sudah selesai, klik Finish.

Setelah itu, silakan buka aplikasi e-SPT seperti biasanya. Masukkan username dan password. Pilih SPT yang mau dicetak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara