TIPS PAJAK

Cara Cetak Ulang Kode Aktivasi Akun PKP dan Kirim Ulang Password

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Mei 2022 | 16:00 WIB
Cara Cetak Ulang Kode Aktivasi Akun PKP dan Kirim Ulang Password

PENGUSAHA kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN. Faktur pajak yang dibuat wajib berbentuk elektronik (e-faktur).

Terdapat kriteria yang harus dipenuhi PKP untuk dapat membuat e-faktur di antaranya memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. Untuk mendapatkan akun PKP yang telah diaktivasi, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP.

Jika permohonan aktivasi akun memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau kepala KP2KP akan menyerahkan surat pemberitahuan kode aktivasi dan mengirimkan password melalui email.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Tambahan informasi, kode aktivasi dan password itu juga menjadi salah satu syarat bagi PKP untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP) dari otoritas pajak. Simak, "Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?"

Lantas, bagaimana jika PKP ternyata lupa atau kehilangan kode aktivasi atau password tersebut? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan cetak ulang kode aktivasi atau kirim ulang password secara tertulis.

Mula-mula, silakan lihat format permohonan cetak ulang kode aktivasi dan kirim ulang password pada lampiran huruf I Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Kemudian, buat surat permohonan sesuai dengan format tersebut

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dalam lampiran itu, setidaknya terdapat 13 hal yang harus diisi wajib pajak antara lain seperti nomor surat permohonan sesuai dengan administrasi persuratan PKP. Kemudian, isi tanggal surat permohonan ditandatangani. Sertakan juga jumlah lampiran.

Selanjutnya, isi nama dan alamat KPP tempat PKP dikukuhkan. Kemudian, isi nama PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP yang menandatangani surat permohonan. Isi juga jabatan wakil/kuasa PKP apabila wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan.

Lalu, isi nama PKP, NPWP, alamat, email, email alternatif, dan tanda tangan PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP. Untuk diperhatikan, permohonan tersebut harus disampaikan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara