TIPS PAJAK

Cara Bikin Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Jumat, 05 Februari 2021 | 17:42 WIB
Cara Bikin Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur 3.0

TERDAPAT sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha apabila dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, menjadi PKP juga memiliki konsekuensi di antaranya harus membuat pajak keluaran atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak keluaran melalui aplikasi e-faktur terbaru yaitu e-faktur versi 3.0 desktop. Bagi Anda yang belum memiliki e-faktur versi terbaru, silakan unduh di sini.

Mula-mula, silakan jalankan aplikasi e-faktur. Pastikan, Anda melihat menu Prepopulated Data yang menjadi tanda e-faktur Anda sudah update dengan versi terbaru yaitu versi 3.0. Selanjutnya, silakan pilih menu Faktur. Lalu pilih Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Silakan klik Perbarui yang berada paling kanan kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran. Setelah itu, perbesar kolom tersebut. Selanjutnya, silakan klik Rekam Faktur. Kemudian, isikan detail transaksi sesuai dengan lawan transaksi Anda.

Isikan juga jenis faktur, tanggal faktur, nomor seri faktur yang akan digunakan, termasuk referensi faktur yang biasanya diisi dengan nomor invoice. Jika sudah, klik Lanjutkan. Lalu, isikan NPWP lawan transaksi Anda, lalu klik Cari NPWP. Lalu, klik Lanjutkan.

Selanjutnya, Anda akan mengisi data pada kolom detail transaksi. Klik Rekam Transaksi. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail penyerahan barang/jasa. Silakan isikan sesuai dengan data yang ada di invoice. Jika sudah, klik Simpan dan klik Yes.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Apabila tidak ada lagi transaksi yang ingin di-input, silakan klik Simpan. Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran. Apabila Anda ingin melakukan me-review sebelum upload, silakan klik Preview.

Langkah selanjutnya adalah upload faktur pajak keluaran. Silakan pilih faktur pajak keluaran yang telah dibuat sebelumnya, lalu klik Upload. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Faktur pajak keluaran siap diproses oleh Uploader.

Jika statusnya faktur pajak keluaran tersebut sudah menjadi Siap Approve. Silakan pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur. Setelah itu, klik Start Uploader. Lalu, input captcha dan password e-nofa, kemudian klik Submit. Nanti, Uploader mulai berjalan.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Setelah itu, Anda akan diarahkan kembali ke kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran. Silakan klik Perbarui yang berada di pojok kanan atas layar Anda. Nanti, status pajak keluaran yang Anda buat sebelumnya menjadi approval sukses.

Selanjutnya, faktur pajak yang sudah di-upload tersebut dicetak dengan meng-klik PDF. Silakan simpan file faktur pajak tersebut dalam folder komputer Anda. Nanti, Anda akan melihat notifikasi Cetak PDF selesai. Membuat faktur pajak keluaran pun selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan