TIPS CUKAI

Cara Ajukan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

SETIAP orang yang melakukan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Untuk mendapatkan NPPBKC itu, pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya memiliki izin usaha dari instansi terkait; mengajukan permohonan NPPBKC ke kantor bea dan cukai; menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai.

Menyerahkan surat pernyataan bermeterai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023; serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pengajuan permohonan NPPBKC. Permohonan NPPBKC diajukan oleh pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir BKC; penyalur; dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.

Pertama, permohonan diajukan kepada menteri keuangan u.p. kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Kedua, permohonan diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 68/2023 dan harus dilampiri paling sedikit dengan:

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk
  • berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PMK 66/2018;
  • salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 68/2023;
  • daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik;
  • daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari pengusaha pabrik, dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau; dan
  • surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e PMK 68/2023.

Lebih lanjut, prang yang mengajukan permohonan dapat mengajukan permohonan untuk lebih dari 1 kegiatan dan/atau tempat atau lokasi yang akan dipakai sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Apabila orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakan izin maka orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Untuk diperhatikan, pejabat bea cukai akan memberikan tanda terima kepada orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS