TIPS CUKAI

Cara Ajukan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 12:00 WIB
Cara Ajukan Permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

SETIAP orang yang melakukan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Untuk mendapatkan NPPBKC itu, pengusaha wajib memenuhi beberapa persyaratan di antaranya memiliki izin usaha dari instansi terkait; mengajukan permohonan NPPBKC ke kantor bea dan cukai; menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai.

Menyerahkan surat pernyataan bermeterai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023; serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Baca Juga:
Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pengajuan permohonan NPPBKC. Permohonan NPPBKC diajukan oleh pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir BKC; penyalur; dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.

Pertama, permohonan diajukan kepada menteri keuangan u.p. kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Kedua, permohonan diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 68/2023 dan harus dilampiri paling sedikit dengan:

Baca Juga:
Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan
  • berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PMK 66/2018;
  • salinan atau fotokopi surat atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 68/2023;
  • daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik;
  • daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari pengusaha pabrik, dalam hal orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau; dan
  • surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e PMK 68/2023.

Lebih lanjut, prang yang mengajukan permohonan dapat mengajukan permohonan untuk lebih dari 1 kegiatan dan/atau tempat atau lokasi yang akan dipakai sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

Apabila orang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC sebagai penyalur dan daerah pemasaran yang tertera dalam izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, berbeda dengan lokasi tempat usaha yang dimintakan izin maka orang yang mengajukan permohonan harus melampirkan izin lokasi tempat usaha yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Untuk diperhatikan, pejabat bea cukai akan memberikan tanda terima kepada orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan

Minggu, 24 September 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Tetap Pacu Penerimaan Cukai Meski Trennya sedang Menurun

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan