PEMERIKSAAN BPK

BPK Sampaikan IHPS I/2022 ke Jokowi, Ada 4 Kementerian Dapat Opini WDP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 November 2022 | 12:00 WIB
BPK Sampaikan IHPS I/2022 ke Jokowi, Ada 4 Kementerian Dapat Opini WDP

Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua BPK Isma Yatun menyebut terdapat 4 kementerian dan lembaga (K/L) yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Terkait hal tersebut, capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan K/L tahun 2021 mencapai 95% atau melampaui target RPJMN 2020-2024 sebesar 92%," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

IHPS I/2022 memuat 137 hasil pemeriksaan dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL). Sebanyak 84 K/L tercatat mendapatkan opini WTP atas LKKL 2021.

Sementara itu, BPK mencatat 500 dari 541 pemerintah daerah (pemda) telah mendapatkan opini WTP. Terdapat 38 pemda yang mendapatkan opini WDP dan 3 pemda yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

Selanjutnya, IHPS I/2022 juga memuat hasil pemeriksa kinerja yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemda, dan 5 objek pemeriksaan BUMN.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Terdapat pula 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat serta 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.

PDTT yang dilakukan oleh BPK antara lain atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik.

BPK juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan investigatif sepanjang 2017 hingga semester I/2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 25 LHP investigatif yang sudah digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan