GIJZELING

Bos Properti Lunasi Utang Pajak Rp6,95 M Usai Disandera DJP 16 Jam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 10:35 WIB
Bos Properti Lunasi Utang Pajak Rp6,95 M Usai Disandera DJP 16 Jam

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews—Penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara terhadap pengusaha properti membuahkan hasil setelah pengusaha properti melunasi utang pajaknya senilai Rp6,95 miliar.

Pengusaha properti berinisial VE sebelumnmya diketahui memiliki tunggakan pajak sebesar Rp6,95 miliar. VE pun ditangkap, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wansepta Nirwanda mengatakan upaya gijzeling terbukti efektif dalam penagihan pajak. Pasalnya, setelah 16 jam di dalam sel, VE pun melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

“Penyanderaan atau gijzeling dianggap sebagai mekanisme yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak yang tidak taat hukum,”' tutur Wansepta dalam keterangan resmi, Jumat (28/02/2020).

Wansepta menambahkan bahwa gijzeling terhadap VE bisa terlaksana dengan baik berkat kerja sama lintas instansi, yaitu DJP, Polri, Kemenkumham Sulsel, dan Badan Intilejen Negara di Daerah (BINDA) Sulsel.

Menurut UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Penanggung pajak yang dimaksud adalah orang pribadi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk tempat tertentu yang dimaksud haruslah tertutup, terasing dari masyarakat, memiliki fasilitas terbatas serta mempunyai sistem pengaman dan pengawasan yang memadai. Umumnya, lapas menjadi tempat penyanderaan WP.

Gijzeling menmjadi upaya terakhir yang dilakukan oleh jurusita pajak dalam kegiatan penagihan aktif, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), bahkan sampai Pencegahan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi