KEBIJAKAN PAJAK

BMAD untuk 3 Negara Ini Diperpanjang

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 16 Juni 2016 | 10:27 WIB
 BMAD untuk 3 Negara Ini Diperpanjang

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas barang impor berupa serat staple (polyester staple fiber/PSF) asal India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan.

Pungutan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.010/2016 yang ditekennya 27 April lalu dan mulai berlaku 10 Mei 2016 sampai tiga tahun ke depan.

“BMAD untuk impor barang tersebut dari India dikenakan sebesar 16,67%, RRT 16,10%, dan Taiwan 28,47%,” jelasnya, dikutip dari aturan tersebut.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Selain itu, beberapa nama perusahaan dikenakan BMAD dengan besaran secara spesifik. Pertama, dua perusahaan asal India, Reliance Industries Ltd. dan Ganesh Polytex Ltd. masing-masing dikenakan 5,82% dan 16,67%. Kedua, perusahaan asal RRT Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co. Ltd dikenakan 13%. Dua nama perusahaan lain yang berasal dari RRT juga ikut tercantum, namun keduanya tidak dikenakan BMAD.

Bambang menuturkan, masih dalam aturan yang sama, BMAD bisa dikenakan terhadap suatu objek tertentu jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

Terbitnya aturan tersebut menurut Bambang, sebagai respons terhadap hasil survei yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang telah membuktikan masih terjadinya praktik dumping yang dilakukan oleh negara-negara tersebut, peningkatan volume impor yang signifikan, dan adanya kerugian industri lokal yang akan berlanjut jika pengenaan BMAD dalam aturan terdahulu dihentikan.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

“Menurut penyelidikan KADI, industri dalam negeri masih dirugikan. Selain itu kalau tidak dikenakan dumping, ada potensi impor PSF semakin melonjak,” tegas Bambang.

Sebelumnya, kebijakan yang sama diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.011/2010 yang telah diubah dengan PMK 171/PMK.011/2011, di mana masa berlaku pengenaan BMAD untuk ketiga negara tersebut berakhir pada 22 November 2015.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak