INSENTIF FISKAL

BKF: PMK Insentif Vokasi & Riset Sudah Siap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 11:57 WIB
BKF: PMK Insentif Vokasi & Riset Sudah Siap

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memastikan aturan teknis insentif fiskal super deduction taxuntuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang) sudah siap. Otoritas tinggal menunggu penyelesaian administrasi.

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk insentif super deduction tax telah rampung. Aturan terkait tata cara pemberian fasilitas fiskal akan menjadi satu paket dengan peraturan pemerintah (PP) yang akan rilis minggu depan.

“PMK-nya sudah jadi dan tinggal menunggu nomer PP keluar,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (14/6/2019).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Suahasil menjelaskan PMK super deduction tax tersebut nantinya akan menjadi panduan teknis pemberian insentif bagi kegiatan vokasi dan litbang. Salah satu pengaturan dalam beleid tersebut nantinya akan mengatur rincian kompetensi yang berhak mendapat insentif.

Dia menambahkan payung hukum PP super deduction tax sudah final dan tinggal menunggu waktu untuk dirilis ke publik. Aspek administrasi berupa penomoran menjadi tahapan terakhir yang akan dilakukan pemerintah.

“PP-nya sudah final dan itu akan kita jadikan payung untuk PMK. Secara konsep [PP super deduction tax] sudah diberi arahan dari pimpinan dan presiden sudah minta. Ini kan proses administrasinya saja,” imbuh Suahasil.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Seperti diketahui, rencana pemberian super deduction tax untuk vokasi dan litbang sudah bergulir sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?