KEBIJAKAN CUKAI

BKF Pastikan Pembahasan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Masih Berlanjut

Dian Kurniati | Minggu, 21 Juni 2020 | 09:00 WIB
BKF Pastikan Pembahasan Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Masih Berlanjut

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan pembahasan mengenai simplifikasi golongan atau lapisan struktur tarif cukai hasil tembakau masih berlanjut.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan bukan hal mudah untuk memangkas lapisan tarif cukai rokok yang saat ini terdapat 10 lapisan.

"Kami masih tetap terbuka. Beberapa diskusi juga sudah dirilis, bahkan saat pembahasan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) juga ada diskusi tentang itu," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Oka menambahkan simplifikasi lapiran tarif cukai merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, simplifikasi penting untuk tetap diteruskan.

Saat ini Indonesia telah memasuki rezim ketiga dalam hal simplifikasi cukai rokok, mulai dari advolorem pada 1995, hybrid pada 2017, dan spesifik mulai 2009 sampai dengan saat ini. Pada akhirnya, lapisan cukai berkurang dari 19 lapisan menjadi 10 lapisan.

Namun demikian, penyederhanaan kembali jumlah lapisan cukai membutuhkan pembahasan yang panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Adapun lapisan tarif cukai hasil tembakau ditargetkan menjadi 5 lapisan pada 2021.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Jadi, urusannya bukan hanya kami menghapus lapisan, tetapi dampaknya pada seluruh pemangku kepentingan juga perlu dipertimbangkan," ujar Oka.

Menurutnya, simplifikasi lapisan tarif cukai rokok setidaknya perlu melibatkan pembina sektor, kementerian terkait, termasuk pelaku usaha atau industri rokok yang bakal terdampak dari perubahan lapisan tarif cukai tersebut.

Simplifikasi tarif cukai rokok terakhir kali disebutkan dalam PMK No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Setelah itu, simplifikasi struktur tarif cukai produk tembakau tidak disebutkan lagi dalam beleid yang mengatur penetapan tarif cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya