INSENTIF PAJAK

BKF: Administrasi Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP Bakal Disederhanakan

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juli 2020 | 11:07 WIB
BKF: Administrasi Pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP Bakal Disederhanakan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menyederhanakan prosedur administrasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan realisasi PPh Pasal 21 DTP masih belum memuaskan dalam beberapa bulan terakhir. Padahal, fasilitas ini ditargetkan untuk memberikan bantalan kepada masyarakat kelas menengah.

“Fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini masih terkendala karena masalah administrasi dan data. Ke depan, ini akan disimplifikasi segera agar alokasi fasilitas PPh pasal 21 DTP bisa sampai ke kantong masyarakat kelas menengah," ujar Febrio, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Mengingat kuartal II/2020 lewat dan kuartal III/2020 sudah berjalan satu bulan, Febrio mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan simplifikasi prosedur fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini untuk mendukung perekonomian dan daya beli masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha sebesar RP120,61 triliun. Di dalamnya, fasilitas PPh pasal 21 DTP mendapatkan alokasi sebesar Rp39,66 triliun.

Melalui PMK 86/2020, pemerintah sesungguhnya sudah melakukan simplikasi dalam prosedur permohonan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini. Melalui PMK terbaru tersebut, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas hanya disampaikan oleh wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dalam PMK sebelumnya yakni PMK 44/2020, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP harus dilakukan oleh wajib pajak pusat sekaligus wajib pajak cabang. Klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercakup juga telah diperluas.

Saat ini, sektor usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas ini mencapai 1.189 KLU, lebih banyak dari sebelumnya yang sebanyak 1.062 KLU. Masa berlaku fasilitas ini juga diperpanjang dari yang awalnya hingga September 2020 menjadi hingga Desember 2020 mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara