KABUPATEN BULELENG

Bisnis Hotel dan Restoran Lesu, Target Penerimaan Pajak Meleset

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 April 2020 | 08:57 WIB
Bisnis Hotel dan Restoran Lesu, Target Penerimaan Pajak Meleset

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews—Pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran (PHR) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diprediksi anjlok hingga 70% di tengah lesunya bisnis akibat dampak virus Corona.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sasmita Ariawan mengatakan target penerimaan pajak tahun ini diprediksi tidak dapat tercapai.

“Rata-rata hotel dan restoran yang ada di wilayah Kecamatan Gerokgak khususnya di Desa Pemutaran sudah tutup, padahal wilayah itu berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran,” jelas Sasmita dikutip Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Berdasarkan data BPKPD Buleleng, target penerimaan untuk seluruh sektor pajak daerah dipatok senilai Rp181,4 miliar. Sementara realisasi penerimaan pada kuartal pertama 2020, baru mencapai Rp24,1 miliar.

Secara lebih terperinci, Sasmita menjabarkan target pajak hotel dipatok Rp 41,3 miliar, tetapi baru terealisasi Rp3,96 miliar atau 9,59%. Target Pajak Restoran yang ditetapkan Rp23,8 miliar, baru terealisasi Rp2,56 miliar atau 10,77%.

Merespon hal ini BPKPD Buleleng telah menyampaikan surat untuk para pelaku usaha yang menyatakan adanya stimulus berupa pembebasan pajak untuk hotel dan restoran. Wacana ini merupakan bagian dari stimulus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Namun, Sasmita menyebut pembebasan pajak hotel dan restoran belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bulelen masih menunggu aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.

“Kami masih menunggu regulasi yang resmi. Untuk itu, kami tetap meminta wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak melalui sistem online,” ujar Sasmita seperti dilansir NusaBali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai