PROVINSI DKI JAKARTA

Bikin Jera, Stiker Tunggak Pajak Dipasang Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2017 | 12:15 WIB
Bikin Jera, Stiker Tunggak Pajak Dipasang Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Dinilai efektif untuk membuat jera para penunggak pajak, sejumlah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) di DKI Jakarta kembali aktif melakukan pemasangan stiker penunggak pajak di beberapa lokasi.

Kepala UPPRD Sawah Besar Umiyati mengatakan sebelum melakukan penempelan stiker penunggak pajak, UPPRD telah melakukan koordinasi dengan pemilik usaha secara persuasif untuk menagih hutang pajak daerah atas pajak hiburan dan hotel.

“Sebelum melakukan pemasangan stiker, jajaran UPPRD telah melakukan penagihan pasif, seperti memberikan surat tagihan, surat pemberitahuan, surat peringatan, dan terakhir dikirimkan surat himbauan 1 dan 2 apabila wajib pajak tidak juga mengindahkan peringatan yang sudah kami berikan,” jelasnya, Rabu (24/5).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Umiyati menambahkan hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas intruksi Gubernur nomor 105 tahun 2016 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan pemberitahuan utang pajak daerah, serta instruksi Gubernur nomor 115 tahun 2016 tentang penegakan peraturan perpajakan Daerah.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan hingga seluruh wajib pajak mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Tidak hanya UPPRD Sawah Besar, seperti dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, baru-baru ini UPPRD Pancoran juga melakukan aksi pemasangan stiker penunggak pajak atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak reklame di sekitaran Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.

Kedua UPPRD tersebut bekerja sama dengan pihak Satpol PP, Kecamatan, dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarat untuk turun langsung menyisir sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak dan melakukan penempelan stiker penunggak pajak pada objek pajak tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya