KOTA BATAM

Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas 80%, Rencana Insentif Pajak Disusun

Dian Kurniati
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 12.00 WIB
Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas 80%, Rencana Insentif Pajak Disusun

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau Muhammad Rudi mengaku tengah mempersiapkan insentif pajak untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Rudi mengatakan pemkot tengah mengkaji beberapa jenis insentif pajak yang dapat diberikan. Menurutnya, pelaku usaha seperti sektor perhotelan di Batam juga telah meminta insentif pajak untuk melonggarkan arus kas perusahaan.

"Apa yang mau ditarik kalau orang tidak ada datang ke hotel? Sejak beberapa bulan ini sudah tidak ada lagi yang mau ditarik," katanya, dikutip pada Sabtu (7/8/2021).

Rudi mengatakan sektor usaha yang berhubungan dengan pariwisata seperti hotel dan restoran mengalami tekanan paling berat akibat pandemi Covid-19. Apalagi, dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), setoran pajak hotel dan restoran juga makin kecil.

Meski demikian, Rudi menyebut pemberian insentif pajak membutuhkan pembahasan antarinstansi di pemkot. Menurutnya, pemkot harus memastikan pemberian insentif efektif meringankan beban ekonomi pelaku usaha tetapi tidak terlalu menekan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menambahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengkaji rencana pemberian insentif pajak tersebut. Apalagi, defisit APBD tahun ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Menurut Amsakar, saat ini, pemkot terus berupaya melakukan refocusing anggaran agar realisasi defisit bisa lebih kecil. Biaya perjalanan dinas menjadi salah satu pos yang mengalami pemangkasan hingga 80%.

"Kami berharap APBD yang dipotong tersebut bisa menggerakkan insentif-insentif," ujarnya, dilansir batampos.co.id. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.