DEVISA HASIL EKSPOR

BI & Kemenkeu Pakai 'Simodis', Apa Itu?

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 07 Januari 2019 | 11:20 WIB
BI & Kemenkeu Pakai 'Simodis', Apa Itu?

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai menandatangani nota kesepahaman pada Senin (7/1/2018). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menyepakati kerja sama integrasi pemanfaatan dan pemantauan data dan/atau informasi devisa dari kegiatan ekspor-impor.

Integrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis). Adapun kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (7/1/2018).

“Simodis menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan DHE [devisa hasil ekspor] yang mengintegrasikan informasi dan menyinergikan kebijakan pemerintah dan BI terkait ekspor dan impor secara seketika,” demikian keterangan otoritas melalui siaran pers bersama.

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Simodis, secara teknis akan mengintegrasikan aliran dokumen, aliran barang, serta aliran uang. Integrasi dilakukan melalui dokumen ekspor dan impor dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Ditjen Pajak (DJP), serta data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa

“Melalui integrasi ini, Simodis akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kemenkeu dan BI,” imbuh mereka.

Sejak awal diimplementasikan pada 2012, kepatuhan eksportir dalam memenuhi ketentuan penerimaan DHE terus membaik. Pada November 2018, kepatuhan itu mencapai 98,0%. Kinerja itu tidak terlepas dari sinergi otoritas moneter dan fiskal, dengan dukungan perbankan dan eksportir.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Ada beberapa manfaat yang dapat diambil dari kesepakatan kedua otoritas tersebut. Pertama, meningkatkan perolehan dan kualitas informasi devisa kegiatan ekspor. Kedua, mendapatkan informasi devisa kegiatan impor.

Ketiga, meningkatkan perolehan DHE. Keempat, mengoptimalkan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan perpajakan. Kelima, memperoleh informasi profil kepatuhan eksportir dan importir di bidang devisa dan kepabeanan. Keenam, memperkuat pelaksanaan analisis bersama (joint analysis) terkait devisa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS